BerandaWamenkes: 4,6% Puskesmas Tak...

Wamenkes: 4,6% Puskesmas Tak Punya Dokter, 38,8% Nakesnya Belum Lengkap

Wakil Menteri Kesehatan Indonesia Dante Saksono Harbuwono memberikan keynote speech pada kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakil Menteri Kesehatan Indonesia Dante Saksono Harbuwono memberikan keynote speech pada kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengungkap masih banyak fasilitas kesehatan dasar di Indonesia yang kekurangan tenaga medis. Bahkan, sebagian puskesmas masih belum memiliki dokter.

“4,6% puskesmas tidak ada dokternya. 38,8% puskesmas belum lengkap tenaga medis,” kata Dante dalam acara Peluncuran SPO Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Dante menjelaskan, kondisi tersebut menjadi paradoks karena puskesmas dan rumah sakit merupakan garda terdepan dalam penanganan berbagai masalah kesehatan, mulai dari stunting, kematian ibu dan bayi, hingga penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung, stroke, dan tuberkulosis.

“Yang berada di garda depan untuk menangani penatalaksanaan tersebut adalah para tenaga medis dan tenaga kesehatan. Paradoksnya adalah bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut masih kurang di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyebut, sepertiga rumah sakit di Indonesia belum memiliki tujuh spesialis dasar yang seharusnya tersedia untuk memberikan pelayanan optimal kepada pasien.

“Karena itulah maka kita harus melakukan akselerasi secepat-cepatnya karena masalahnya ada dua. Satu, masalah jumlahnya yang kurang. Dan dua, adalah masalah distribusinya yang tidak merata,” lanjut Dante.

Tujuh spesialis dasar itu adalah spesialis anak, penyakit dalam, bedah, obstetri dan ginekologi, anestesiologi dan terapi intensif, radiologi, dan patologi klinik.

Dante menjelaskan, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena itu kita sebagai organisasi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melahirkan dokter dalam hal ini Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter ini sehingga cukup di seluruh Tanah Air,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Bea Cukai Kalbar Ungkap Penyelundupan Rp 274 M: Dari Rokok, Kratom, hingga Mercy

Hi!Pontianak - Bea Cukai Kalimantan Barat menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap...

Paloh soal Temui Menhan Sjafrie: Kita Mau Pemerintahan Prabowo Berhasil

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menemui Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemhan,...

Ahli Hukum di Sidang MK Sebut Pasal 21 UU Tipikor Kabur, Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan

Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 21 menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka...

Apple Resmi Hapus Aplikasi Edit Video Clips dari App Store

Apple tampaknya mulai menutup babak terakhir untuk aplikasi Clips. Pasalnya perusahaan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Bea Cukai Kalbar Ungkap Penyelundupan Rp 274 M: Dari Rokok, Kratom, hingga Mercy

Hi!Pontianak - Bea Cukai Kalimantan Barat menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran barang ilegal. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 437 penindakan berhasil dilakukan, dengan total nilai barang mencapai Rp 274,7 miliar. Ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman serius barang ilegal...

Paloh soal Temui Menhan Sjafrie: Kita Mau Pemerintahan Prabowo Berhasil

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menemui Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Kemhan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10). Paloh mengatakan, kunjungannya ini bukan semata-mata membahas politik. Paloh menyebut, tujuan utamanya adalah memperkuat dukungan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berhasil menjalankan mandat rakyat. “Tentu dalam konsen yang sama bagaimana melihat episode perjalanan kehidupan...

Ahli Hukum di Sidang MK Sebut Pasal 21 UU Tipikor Kabur, Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan

Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 21 menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Apple Resmi Hapus Aplikasi Edit Video Clips dari App Store

Apple tampaknya mulai menutup babak terakhir untuk aplikasi Clips. Pasalnya perusahaan tersebut menghapusnya dari App Store dan menyatakan tidak akan lagi merilis pembaruan apa pun untuk aplikasi tersebut. Di situs resminya, Apple menjelaskan bahwa per 10 Oktober 2025, Clips tidak lagi tersedia untuk diunduh oleh pengguna baru. Meski...

Hakim MK Ingatkan Gugatan Hasto soal UU Tipikor Jangan Jadi Celah Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anara Airport Hotel Lakukan Simulasi Fire Drill sebagai Upaya Peningkatan Standarisasi Keselamatan

Untuk memastikan kesiapan seluruh tim dalam menghadapi situasi darurat, Anara Airport Hotel menggelar simulasi kebakaran (Fire Drill) yang melibatkan semua karyawan hotel.

Prabowo Terbitkan Aturan Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Salah satu pertimbangan dari aturan ini adalah masih banyaknya sampah yang belum dikelola lebih besar. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah...

Menhan soal Beli Pesawat J-10 China: Sebentar Lagi Terbang di Jakarta

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi rencana pembelian pesawat tempur J-10 Chengdu dari China, yang akan segera terbang di Jakarta.

Serangan Rumah Sakit Ukraina Terjadi Setelah Trump Singgung Rudal Tomahawk

Rusia serang rumah sakit di Kharkiv hanya beberapa jam setelah Donald Trump menyinggung pengiriman rudal Tomahawk AS ke Ukraina. 

Pakar Hukum Nilai Rumusan Pasal 21 UU Tipikor tak Jelas, Rentan Terjadi Tafsir Subjektif

Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor pada dasarnya adalah tindakan membantu pelaku tindak pidana, bukan dilakukan oleh pelaku utama itu sendiri.

Kemenbud Terima Kopiah Bung Hatta, Perkuat Koleksi Museum Proklamasi RI

Kemenbud menerima kopiah Mohammad Hatta untuk Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Penyerahan ini memperkuat koleksi bersejarah dan semangat kebangsaan.

Perkuat Tata Kelola Melalui Kebijakan Antipenyuapan dan Gratifikasi

Hal itu guna memastikan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan dengan menerapkan kebijakan internal terkait anti-penyuapan dan pengendalian gratifikasi.