
Jemi Ahmad Almusayyaf alias Ustaz Jemi Mamma kini ditahan oleh Polres Morowali Utara atas tuduhan mencuri sawit di lahan perkebunan sebuah perusahaan. Padahal, klaimnya, ia mengambil sawit di tanah sendiri, milik keluarganya.
Jemi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Mei 2025. Tak terima, pria yang merupakan mualaf itu menggugat penetapan tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke PN Poso (melingkupi wilayah Morowali).
Dikutip dari laman SIPP PN Poso, gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Gugatan itu terklasifikasi dalam perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan nomor register 8/Pid.Pra/2025/PN Poso.
Dalam gugatannya, Jemi yang biasa menjadi penceramah di lingkungannya ini meminta status tersangka dan penahanannya ditangguhkan. Berikut petitumnya:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang Menetapkan Tersangka dan Menahan Pemohon dalam jangka waktu yang tidak ditentukan adalah tidak sah dan melanggar Hak Asasi manusia dan Wajib Dibatalkan.
3. Menyatakan agar Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Morowali Utara dan Mencabut Status Tersangka terhadap diri Pemohon serta mengembalikan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula.
Gugatan tersebut sejatinya diputus pada pekan lalu tetapi ditunda. Kemudian putusan dijadwalkan dibacakan hari ini, Selasa (24/6).
Keterangan Polres Morowali Utara
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan terkait penyidikan kasus Jemi.
Bermula dari adanya laporan polisi nomor: LP/ 7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, pada 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT NGL.
“Buah sawit yang dipanen oleh saudara Jemi Mamma tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT NGL,” kata Reza.
Namun, kata Reza, Jemi mengeklaim bahwa lahan tempat tanaman sawit yang buahnya dipanen tersebut adalah lahan miliknya.
“Saudara Jemi Mamma tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang diklaimnya tersebut,” ujar Reza.
Kemudian, lanjut Reza, berdasarkan bukti yang telah disita bahwa lahan yang diklaim oleh Jemi Mamma tersebut adalah lahan milik almarhum Yosia Kubika, yang merupakan kakek dari istri Jemi Mamma yang pada tahun 2014 telah dijual kepada PT NGL dengan biaya kompensasi sebesar Rp 21.280.000 yang diterima.
“Kesimpulannya adalah saudara Jemi Mamma tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya dipanen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT NGL,” klaim Reza.
Gugatan Praperadilan
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Jemi, AKBP Reza menegaskan, putusan sudah dijatuhkan oleh PN Poso.
“Tadi sudah putusan di PN Poso, praperadilan ditolak. Polres Morut (Morowali Utara) sesuai prosedur penyidikan,” tutur Reza.