
Giovanni Saputra atau dikenal DJ Panda rampung dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan pengancaman yang dilakukan terhadap Erika Carlina.
DJ Panda keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 17.25 WIB. Dengan demikian, DJ Panda dimintai keterangan selama 4 jam.
Namun, tak banyak kata yang disampaikan DJ Panda. Dia menyerahkan semua pertanyaan terkait pemeriksaan kepada kuasa hukumnya. Dia langsung berjalan dan masuk ke dalam mobil jenis Toyota Alphard warna hitam yang sudah menantinya.
“Sama kuasa hukum saya saja, ya,” ujar dia.

Begitupula, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, enggan berbicara banyak. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya bakal mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti prosedur hukumnya saja, ya,” ucap dia sambil juga berjalan masuk ke mobil.

Sebelumnya, Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli lalu. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
DJ Panda dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.