
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi masukan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Hal ini Sultan sampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kepatihan Pemda DIY, Selasa (14/10).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso yang ikut mendampingi Sultan, mengatakan dalam pertemuan itu Sultan memahami kebijakan pusat.
Hanya saja, Sultan menyampaikan kewenangan soal pembagian pajak kendaraan bermotor supaya tak terjadi ketimpangan di kabupaten kota.
“Yang Pak Gubernur sampaikan terkait kewenangan daerah pengaturan mengurangi ketimpangan antar wilayah di kabupaten. Karena dengan adanya opsen itu bagian dari kabupaten dari pajak, mendasarkan potensi kendaraan berasal dari mana. Kendaraan (nomor polisi) Sleman yang mendapat bagian Sleman. Otomatis Kulon Progo dan Gunungkidul pendapatan pajak kendaraan bermotor turun,” kata Wiyos usai acara.
Sementara, menurut Wiyos di Undang-Undang terdahulu ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan. Namun di undang-undang baru hal itu dihapus.
“Tadi coba disampaikan dengan mekanisme hibah dari kabupaten yang lebih besar itu ada hibah ke kabupaten yang kurang untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah. Itu yang tadi kita diskusikan. Karena untuk mengubah undang-undang tidak sesimpel mengubah aturan,” katanya.
Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari rencana Rp 1,5 triliun yang dianggarkan hanya turun Rp 1 triliun atau seperti tahun lalu.
Pengurangan dana transfer (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik sekitar Rp 167 miliar- Rp170 miliar. Dengan pengurangan ini APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp 700 miliar.
“Otomatis harus mengurangi belanja-belanja kita Rp 700-an miliar. Kita harus melakukan efisiensi,” katanya.
“Kita efisienkan ini masalah kegiatan mungkin perjalanan dinas, makan minum, rapat, belanja-belanja ATK (alat tulis kantor),” katanya
Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pengurangan TKD ini berlaku untuk seluruh daerah. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari diskusi Sri Sultan dengan Menteri keuangan.
“(Hari ini) Sultan juga menyampaikan masukan dan pandangan yang tentunya menjadi bahan juga bagi kami mengenai kebijakan yang bisa dikolaborasikan atara pusat dan daerah,” kata Askolani.