
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menyebut OJK telah menerima 153 ribu laporan terkait kasus scamming. Dari angka itu, nominal uang korban yang mengaku dirugikan mencapai angka Rp 3,2 triliun.
“Sebagaimana data dari Indonesia Anti Scam Center saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima,” kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/6).
“Rata-rata perhari terdapat 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center dan ini jumlahnya lebih 2 kali mungkin sampai 3 kali dibandingkan dengan laporan ada di negara lain,” lanjut dia.
Tak dijelaskan secara rinci rentang waktu dihimpunnya data tersebut. Ke depan, Hudiyanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima pesan melalui WhatsApp ataupun email. Jangan asal menekan tombol.
“Bahwa kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada email atau mungkin melewat WhatsApp. Karena inilah menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari bapak ibu pemilik dari rekening-rekening bank,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua WN Malaysia berinsial OKH (53) dan CY (29) karena melakukan phising dengan modus fake BTS. Polisi juga masih memburu seorang WN Malaysia berinisial LW (35) yang masih buron.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AEK. Ia menderita kerugian senilai Rp 100 juta usai menerima SMS seolah dari bank swasta yang di dalamnya terdapat sebuah link lalu diminta untuk mengisi data pribadi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku saling membagi peran. OKH dan CW berperan untuk melakukan blasting SMS menggunakan peralatan yang disimpan di sebuah mobil. Sementara itu, LW berperan menyiapkan peralatan yang dipakai untuk melakukan blasting SMS hingga memberi upah kepada OKH dan CW.
Pelaku acap kali beraksi di tempat ramai di Jakarta agar semakin banyak orang yang menerima blasting SMS. Ketika ditangkap pun, para pelaku didapati berada di tempat ramai di sekitar Bundaran HI.