
Seorang kepala cabang perusahaan dealer motor berinisial BAK (44) ditangkap polisi karena menggelapkan 22 unit sepeda motor atau dengan total nilai kerugian Rp 572,1 juta. Kasus itu terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan.
“BAK dengan cara menguasai dan menggunakan uang pembayaran penjualan sejumlah 22 unit kendaraan roda dua dalam kurun waktu April sampai Desember 2024,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kepada wartawan, pada Rabu (15/10).
Seala menyebut pelaku ditangkap di wilayah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, usai sempat kabur ke berbagai tempat. Kini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan dipakai oleh pelaku untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol). Meski tak menyebut angkanya secara rinci, ada 25 aplikasi pinjol yang mesti dilunasi.
“Sekitar 25 lebih (aplikasi pinjol)” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 327 juncto Pasal 378 dan Pasal 374 tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku diancam penjara maksimal lima tahun.