
Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pengacara Razman Nasution buka suara soal vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada mantan kliennya, Vadel Badjideh, atas kasus persetebuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menimpa anak Nikita Mirzani, LM.
Menurut Razman, Vadel Badjideh kena sial dari kelakuan LM. Razman menduga, putri sulung Nikita Mirzani itu sudah pernah berhubungan dengan beberapa pria sebelum mengenal Vadel.
“Vadel, ya, kalau bisa saya bilang dia dapat sialnya. Dan bukan saja Vadel yang dapat sialnya, saya juga dapat sialnya. Saya dipukul, saya dilaporkan, dan Vadel ternyata harus menjalani hukuman 9 tahun,” kata Razman di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10).

Sebagai mantan kuasa hukum, Razman mengaku prihatin dan kasihan.
“Nanti ada pembebasan bersyarat, mungkin ada pengurangan hukuman, tapi paling tidak 6 tahun dijalani. Nah, saya jujur prihatin dan kasihan,” jelas Razman.
Razman juga memastikan denda Rp 1 miliar yang ditetapkan hakim tak akan mungkin sanggup dibayar oleh keluarga Vadel.
“Kemudian yang denda Rp 1 miliar itu enggak mungkin bisa dibayar orang tuanya, enggak mungkin. Maka kalau ibunya Vadel pingsan, saya lihat di berita itu pingsan karena divonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, ya, ibu yang mana yang enggak pingsan?” ujar Razman.

Razman juga memahami ketika Nikita Mirzani menyebut bahwa vonis 9 tahun penjara itu rasanya ringan.
“Dia (Nikita Mirzani) menganggap bahwa tuntutan 12 tahun itu ringan. Dan divonis sembilan tahun itu juga ringan, menurut dia. Ya, karena mungkin sebagai ibu dia kecewa,” ucap Razman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh. Vadel divonis atas kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM alias Lolly.
Vadel dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan disertai tipu muslihat hingga berujung pada persetubuhan dengan Laura. Ia juga dinyatakan bersalah menyuruh melakukan aborsi dengan persetujuan korban.
Terkait vonis tersebut, pihak Vadel telah mengajukan upaya hukum banding.