
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan. Namun ppabila rusak atau hilang, pemilik bisa melakukan penerbitan kembali dengan proses selama tujuh hari.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, proses penerbitan kembali diawali dengan syarat administrasi dulu yakni surat laporan kehilangan dari kepolisian.
”Jadi kalau BPKB hilang, satu buat laporan kehilangan polisi. Kemudian cek fisik kendaraannya,” buka Sumardji kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, untuk membuktikan kebenaran kepemilikan, ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan: berita acara kehilangan dan surat tanda penerimaan laporan dari Polri. Setelah itu, perlu ada bukti pengumuman di kanal media.
”Terus ada berita kehilangan (yang terbit) di media tentang kehilangan itu sebanyak 3 kali. Terus berita acara singkat dan KTP. Setelah semua sudah lengkap, dibawa ke loket BPKB duplikat untuk diproses,” jelasnya.
Waktunya tidak lama, paling lama itu tujuh hari.
Adapun biaya administrasi pembuatan BPKB baru sesuai dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut, nominal PNBP untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 225 ribu. Sementara, kendaraan bermotor roda empat atau lebih seharga Rp 375 ribu.
“Biayanya hanya mengacu pada PNBP, normal. (Besarannya) tergantung roda dua atau roda empat yang hilang. Itu saja, nggak ada (biaya) lagi,” pungkasnya.

Lengkapnya, proses duplikasi BPKB hilang atau rusak juga tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32. Pada ayat (1) tertera bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan atau kerusakan BPKB bisa mengajukan permohonan penggantian.
Kemudian, ayat (2) menjabarkan proses administrasi berupa formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut.
-
Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
-
Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
-
Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
-
Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
-
STNK
-
Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
-
Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
-
Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
-
Hasil Cek Fisik Ranmor.