BerandaSyarat dan Proses Resmi...

Syarat dan Proses Resmi Penerbitan BPKB yang Hilang atau Rusak

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan. Namun ppabila rusak atau hilang, pemilik bisa melakukan penerbitan kembali dengan proses selama tujuh hari.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, proses penerbitan kembali diawali dengan syarat administrasi dulu yakni surat laporan kehilangan dari kepolisian.

”Jadi kalau BPKB hilang, satu buat laporan kehilangan polisi. Kemudian cek fisik kendaraannya,” buka Sumardji kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik (e-BPKB). Foto: Korlantas Polri
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik (e-BPKB). Foto: Korlantas Polri

Tak sampai di situ, untuk membuktikan kebenaran kepemilikan, ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan: berita acara kehilangan dan surat tanda penerimaan laporan dari Polri. Setelah itu, perlu ada bukti pengumuman di kanal media.

”Terus ada berita kehilangan (yang terbit) di media tentang kehilangan itu sebanyak 3 kali. Terus berita acara singkat dan KTP. Setelah semua sudah lengkap, dibawa ke loket BPKB duplikat untuk diproses,” jelasnya.

Waktunya tidak lama, paling lama itu tujuh hari.

Adapun biaya administrasi pembuatan BPKB baru sesuai dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, nominal PNBP untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 225 ribu. Sementara, kendaraan bermotor roda empat atau lebih seharga Rp 375 ribu.

“Biayanya hanya mengacu pada PNBP, normal. (Besarannya) tergantung roda dua atau roda empat yang hilang. Itu saja, nggak ada (biaya) lagi,” pungkasnya.

Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Lengkapnya, proses duplikasi BPKB hilang atau rusak juga tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32. Pada ayat (1) tertera bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan atau kerusakan BPKB bisa mengajukan permohonan penggantian.

Kemudian, ayat (2) menjabarkan proses administrasi berupa formulir permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen berikut.

  1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)

  2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

  4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

  5. STNK

  6. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  7. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

  8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

  9. Hasil Cek Fisik Ranmor.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Kejagung Persilakan Silfester Matutina Ajukan PK Kedua

PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama...

Nikmati October Retreat Room Package di Hotel Santika Premiere Bintaro 

Menyambut bulan Oktober, Hotel Santika Premiere Bintaro menghadirkan penawaran spesial October...

Setop Produksi, BATA Andalkan Pemasok Lokal untuk Pasok Sepatu

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) buka suara soal kabar penghapusan kegiatan...

Trump Minta Hamas Segera Lucuti Senjata

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan telah berkomunikasi dengan Hamas...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Kejagung Persilakan Silfester Matutina Ajukan PK Kedua

PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Nikmati October Retreat Room Package di Hotel Santika Premiere Bintaro 

Menyambut bulan Oktober, Hotel Santika Premiere Bintaro menghadirkan penawaran spesial October Retreat Room Package dengan harga mulai dari Rp950.000,- net/kamar/malam.

Setop Produksi, BATA Andalkan Pemasok Lokal untuk Pasok Sepatu

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) buka suara soal kabar penghapusan kegiatan produksinya dari Anggaran Dasar perusahaan. Produsen sepatu legendaris tersebut kini sepenuhnya beralih ke model bisnis berbasis ritel dan distribusi. Dalam surat balasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 14 Oktober 2025, BATA menjelaskan keputusan ini merupakan tindak...

Trump Minta Hamas Segera Lucuti Senjata

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan telah berkomunikasi dengan Hamas dan meminta mereka melucuti senjata jika tidak AS akan memaksa. "Jika mereka tidak melucuti senjata, kami yang akan melucuti senjata mereka. Itu akan terjadi dengan cepat dan mungkin dengan kekerasan," kata Trump saat bertemu dengan Presiden Argentina...

Mobil Tabrak Pohon Hingga Terbakar di Surabaya, 2 Orang Tewas

Sebuah mobil Honda Jazz menabrak pohon dan terbakar di kawasan Manyar, Surabaya. Dua orang meninggal dunia dalam insiden nahas tersebut.

Kepala Sekolah di Banten Tampar Siswa Merokok, Kriminolog: Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Rokok harus dipandang setara dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol dalam konteks hukum. 

Coursera Nobatkan UPJ sebagai Rising Star Global Winner di Ajang Coursera Connect Bangkok

Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) menorehkan prestasi internasional melalui ajang Coursera Connect 2025 yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Grobogan

POLISI segera menetapkan tersangka perundungan dan penganiayaan terhadap Angga Bagus Perwira, 12, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

2 Perekrut ‘Gadis Sukabumi Korban TPPO di China’ Ditangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua pria, berinisial Y dan A, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban mereka adalah gadis Sukabumi berinisial RR yang kini disekap di China. Kedua tersangka berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan, merekrut korban dengan iming-iming gaji Rp 15-30 juta per...

11 KRL Baru Buatan China Resmi Beroperasi, Layani Line Bogor dan Cikarang

Sebanyak 11 rangkaian kereta rel listrik (KRL) baru produksi CRRC Qingdao Sifang, China, resmi beroperasi di wilayah Jabodetabek. Total 132 unit kereta itu menjadi bagian dari program modernisasi armada PT KAI Commuter untuk menggantikan KRL lama yang telah habis masa pakainya. Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto menjelaskan,...

Jus Buah Sebaiknya Hanya Dikonsumsi Satu Gelas Per Hari

Jika ingin mengonsumsi jus buah lebih disarankan untuk membuat sendiri di rumah dan hindari pemakaian gula tambahan atau susu kental manis.

Astronom Temukan Bukti Planet Baru “Planet Y”, Calon Planet Kesembilan di Tata Surya

Peneliti dari Princeton University menemukan bukti adanya planet baru bernama “Planet Y” yang diduga berada di sabuk Kuiper, tak jauh dari orbit Neptunus.