
Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting dalam administrasi kependudukan bagi setiap warga negara. Syarat buat KK baru setelah menikah perlu dipahami calon pengantin untuk mengurus dokumen keluarga secara legal.
KK tidak hanya memuat informasi dasar seperti nama dan alamat, tetapi juga data status perkawinan hingga kewarganegaraan. Penerbitan KK dilakukan oleh Dispendukcapil sebagai syarat utama mengakses berbagai layanan publik resmi.
Melalui What is Public Service, Siti Hajar Rizkiyah (2023:52) menjelaskan kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga. KK menjadi dasar penting bagi penduduk baru menikah.
Syarat Buat KK Baru Setelah Menikah, Prosedur, dan Biayanya

Syarat buat KK baru setelah menikah merujuk pada ketentuan dari SIPPN Kemenpan RB yang berlaku nasional. Dokumen yang dibutuhkan antara lain formulir permohonan KK, fotokopi buku nikah, dan surat pindah datang.
Bagi pasangan yang belum memiliki NIK, wajib mengisi formulir F1.01 sebagai data awal registrasi. Sementara itu, perubahan karena kematian, kelahiran, atau pindah rumah memerlukan dokumen pendukung seperti F1.06 atau surat keterangan desa.
Prosedur pembuatan KK dimulai dengan datang ke kantor Dukcapil dan membawa dokumen lengkap untuk diverifikasi petugas. Setelah verifikasi, data dimasukkan dalam sistem dan draf KK diterbitkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pejabat fungsional memvalidasi data dan mengajukan sertifikasi elektronik sebelum KK dicetak dan diserahkan. Waktu penyelesaian sekitar tiga hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan diterima petugas.
Penerbitan KK baru tidak dipungut biaya alias gratis sesuai kebijakan nasional. Namun, beberapa daerah menerapkan denda administratif jika terjadi keterlambatan atau kerusakan dokumen.
Contohnya seperti Disdukcapil Kota Metro, Lampung, yang mengenakan denda Rp10.000 untuk keterlambatan lebih dari 30 hari. Sementara itu, denda Rp50.000 berlaku jika KK hilang atau rusak karena kelalaian pemiliknya.
Baca juga: Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah untuk Pengantin Baru
Demikianlah syarat buat KK baru setelah menikah yang perlu diketahui calon pengantin dan dapat dicek melalui situs resmi Pemda atau media sosial Disdukcapil. Dengan layanan digital ini, proses pengurusan KK menjadi lebih praktis dan efisien. (HAN)