
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan komitmennya dalam mendukung produk lokal. Ia melarang pangan impor disajikan sebagai santapan dalam berbagai kesempatan di lingkungan Kementerian Hukum.
Hal itu disampaikannya dalam acara Launching Forum Komunikasi Kebijakan: Legal Policy Hub di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (15/9).
“Bapak, ibu, bisa melihat di hadapan bapak ibu sekalian, jeruk yang kita makan yang disediakan, itu pasti jeruk impor. Karena itu mulai hari ini saya minta di Kementerian Hukum, di Sekretariat, tidak boleh ada produk buah-buahan impor di kantor ini,” kata Supratman.
Supratman mengatakan, larangan ini merupakan langkah kecil yang akan berdampak besar pada industri bahan pangan lokal.
“Dalam implementasinya kita masih memakai hal-hal yang seharusnya banyak, jeruk-jeruk Kalimantan yang sudah tersedia,” ujar dia.

Eks Ketua Baleg DPR ini meminta agar semua bahan pangan di Kemenkum diganti dengan hasil produksi lokal.
“Kalaupun ada lengkeng, jeruk, ya lengkeng yang diproduksi di Indonesia. Anggur sudah ada yang diproduksi di Indonesia tidak usah beli anggur-anggur impor,” tutur Supratman.
“Itu bagian kecil yang harusnya kita lakukan dan merumuskan dalam sebuah perumusan kebijakan berlaku bagi semua lintas kementerian,” lanjut dia.