
Kelompok sopir jip bertengkar mengenai jalur wisata kawasan Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Minggu (12/10) kemarin. Insiden ini mengakibatkan dua orang tewas dan satu orang lain luka.
Adapun korban tewas adalah kakak adik bernama I Ketut Artawa alias Pak Manis (54) dan Jero Sumadi (47). Sedangkan, korban bernama Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53), dalam keadaan kritis.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman antarkelompok jip tur yang telah lama berselisih terkait jalur wisata di kawasan Kintamani,” kata Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa saat jumpa pers di Polres Bangli, Rabu (15/10).
Kasus ini bermula saat salah satu kelompok jip tour di Kintamani pecah menjadi dua kubu lantaran bertengkar soal jadwal dan jalur jip menuju area Gunung Batur.
Pihak yang bertengkar adalah ketiga korban dengan tiga orang tersangka bernama I Ketut Arta (26), I Jero Wage (40) dan I Nyoman Berisi (32).
Puncaknya, pada Minggu (12/10), sekitar pukul 07.46 WITA, Jero Sumadi mengirimkan pesan singkat melalui Messenger Facebook kepada I Ketut Arta. Pesan itu berisi nada tantangan akibat perdebatan terkait penyetopan mobil jip oleh I Ketut Arta.
Pada pukul 08.00 WITA, Jero Sumadi bersama Pak Manis dan Mangku Ruslan mengadang I Ketut Arta yang sedang melintas di depan warung Jero Sumadi di Desa Songan, Kintamani. Mereka membawa sejumlah senjata tajam.
I Ketut Arta berhasil menghindar dengan melarikan diri. I Ketut Arta tersinggung lalu memberitahukan perbuatan Jero Sumadi dkk kepada kakaknya yaitu, Jero Wage dan Nyoman Berisi. I Ketut Arta mengajak saudaranya membalas perbuatan Jero Sumadi.
“Ketiganya membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak. Setibanya di TKP, mereka langsung menyerang para korban dengan emosi hingga mengakibatkan dua korban meninggal dunia di tempat dan satu korban luka berat,” katanya.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Pada pukul 09.30 WITA, polisi berhasil mengamankan I Ketut Arta dan kedua saudaranya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, I Ketut Arta mengaku menyerang ketiga korban, sementara Jero Wage dan I Nyoman Berisi mengaku turut menyerang korban menggunakan tombak dan pedang.
“Dari hasil pemeriksaan motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan bernada tantangan yang dikirim korban, serta perselisihan internal dalam komunitas jip tur di wilayah Kintamani”, katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit panjang 46 cm, 1 buah linggis panjang 102 cm, 2 buah pedang panjang 95 cm dan 76 cm, 1 buah tombak panjang 176 cm, 1 buah kapak gagang besi
2 batu dan 1 sarung pedang kulit panjang 71 cm
Atas perbuatannya, terhadap tersangka I Ketut A disangkakan Pasal Primer Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka IJW dan INB disangkakan Pasal Primer Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara.
Jalur Jip ‘Sengketa’ Ditutup
Kompol Willa menambahkan, saat ini pemerintah setempat menutup sementara jalur jip yang dipermasalahkan kelompok Jero Sumadi dan Ketut Arta. Pemerintah setempat saat ini masih berdiskusi untuk menentukan jalur bagi kelompok jip tour.
“Sementara dari perangkat desa juga mengambil keputusan untuk berhenti sementara jadi bisa membahas lebih lanjut, terkait jalur mana yang bisa dilewati atau tidak bisa dilewati oleh masing-masing,” katanya.
Sedangkan, aktivitas jip tour yang dikelola kelompok lainnya masih diizinkan beroperasional. “Hanya jalur yang kemarin bermasalah salah paham saja ya, tidak semuanya, masih normal untuk kegiatan wisata lainnya,” sambungnya