
MANADO – Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja dan Thailand, mengincar warga Sulawesi Utara (Sulut) usia produktif untuk direkrut dan dipekerjakan di perusahaan online scamming serta menjadi admin judi online (judol) di negara tersebut.
Rata-rata yang direkrut masih di rentang usia 19 hingga 30 tahun, di mana yang terbanyak ada di kisaran 20-an. Dari 30 orang warga Sulut yang digagalkan berangkat menjadi pekerja migran ilegal, sekitar 80 persen ada di usia tersebut.
Seperti baru-baru ini, sebanyak tujuh orang warga Sulut dicegat pihak kepolisian sebelum mereka menumpang pesawat di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju ke Jakarta. Ketujuh orang itu berada di rentang usia 19 tahun hingga 26 tahun.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial AP (22), AT (23) dan FS (26) dari Manado, MH (19), SD (19) dan JR dari Tondano Minahasa, serta AW (23) dari Amurang Minahasa Selatan.
“Sejak April hingga kini, kami telah berhasil mencegah sekitar 30 orang dari keberangkatan ilegal ke luar negeri. Data mereka sudah kami catat,” ujar Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba.
Menurut Paulus para pekerja migran ilegal ini difasilitasi oleh jaringan perekrutan ilegal yang terhubung ke negara-negara tujuan untuk pengurusan administrasi hingga tiket pesawat dari Manado ke Jakarta lalu ke negara tujuan.
“Ini adalah modus para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memang menjadi perhatian serius saat ini,” ujar Paulus.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan jika para warga asal Sulut itu selain dicegat, paspor mereka juga diamankan dan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk mencegah keberangkatan kembali mereka di lain hari.