BerandaSidang Putusan Praperadilan Nadiem...

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Digelar Hari Ini

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bakal menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/10).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, bakal memutus gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Hakim Ketut menyebut bahwa sidang putusan bakal berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

“Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin [13 Oktober] pukul 13.00 siang,” kata Hakim Ketut dalam persidangan, Jumat (10/10) lalu.

Pembacaan putusan itu digelar setelah rangkaian sidang praperadilan telah berlangsung secara maraton sejak Jumat (3/10) lalu.

Adapun gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan.

Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Franka Franklin usai sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Franka Franklin usai sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Istri Nadiem, Franka Franklin, yang kerap datang ke sidang juga berharap suaminya bisa segera bebas dari tahanan dan kembali ke rumah bersama keluarga.

“Harapannya tentunya agar hasil yang baik dapat kita dapatkan, dan Mas Nadiem bisa pulang bersama kami sekeluarga dan juga semuanya berjalan dengan sebaik-baiknya, seefisiennya,” ujar Franka kepada wartawan, Kamis (9/10).

Di sisi lain, jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan Nadiem sudah dilakukan sesuai prosedur. Jaksa meminta hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem.

Kasus Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Ahmad Luthfi Tagih Janji Revitalisasi Tambak dan Nila Salin ke Menteri KKP

Garis pantai Jawa Tengah membentang dari Brebes hingga Rembang di Pantura,...

ASN Padang Dituntut Kompeten Terhadap Digitalisasi

Di visi dan misi Wali Kota Padang, terdapat program unggulan Padang...

Lima Kabupaten di Kalteng Diprediksi Peningkatan Curah Hujan dan Banjir

Selain penyiapan teknis, BPBD juga memperkuat edukasi masyarakat melalui program Desa...

2.039 Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar

Berdasarkan penyelidikan Kementan, para distributor dan pengecer nakal itu menaikkan harga...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Ahmad Luthfi Tagih Janji Revitalisasi Tambak dan Nila Salin ke Menteri KKP

Garis pantai Jawa Tengah membentang dari Brebes hingga Rembang di Pantura, serta Cilacap hingga Wonogiri di Pansela.

ASN Padang Dituntut Kompeten Terhadap Digitalisasi

Di visi dan misi Wali Kota Padang, terdapat program unggulan Padang Amanah. Salah satunya berkaitan dengan tata kelola berbasis digital. 

Lima Kabupaten di Kalteng Diprediksi Peningkatan Curah Hujan dan Banjir

Selain penyiapan teknis, BPBD juga memperkuat edukasi masyarakat melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).

2.039 Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar

Berdasarkan penyelidikan Kementan, para distributor dan pengecer nakal itu menaikkan harga hingga Rp20.800 per sak urea dan Rp20.950 per sak NPK. 

Pemeriksaan Pajak Kendaraan dan Edukasi Keselamatan, Polres Natuna Turun ke Jalan

Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), tetapi juga membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.

Legislator: Kawal Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Indonesia tidak kekurangan pupuk secara nasional. Pasalnya, kapasitas produksi nasional mencapai hampir 14 juta ton per tahun.

Roadmap Industri Pergadaian Diharapkan Lindungi Masyarakat dari Gadai Ilegal

Saat ini masih terdapat gadai-gadai ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai ilegal berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK.

Pemerintah Setop Program BSU 2025

Pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja untuk periode Juni dan Juli 2025.

Menaker Tegaskan Program Magang Hanya Untuk Fresh Graduate 1 Tahun

Bagi lulusan yang telah menyelesaikan studi lebih dari satu tahun, pemerintah mendorong mereka untuk memanfaatkan platform Karirhub yang disediakan Kemnaker dalam mencari pekerjaan tetap.

Blackmores Ajak Ibu Indonesia Penuhi Nutrisi Optimal Selama Masa Kehamilan

Blackmores meyakini setiap ibu berhak mendapatkan nutrisi terbaik untuk dirinya dan buah hatinya.

Ketujuh Kalinya, Aice Raih Top Brand Award & Top Brand for Kids

Kesuksesan Aice tidak hanya diukur dari penghargaan, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan konsumen di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga keluarga.

Netanyahu Batal Hadir di KTT Gaza: Ditolak Sejumlah Partisipan?

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendadak membatalkan kehadirannya di KTT Gaza, yang digelar di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10). Sumber AFP menyebut, Netanyahu sengaja membatalkan kunjungan itu ketika mengetahui ada kemungkinan, sejumlah pemimpin negara yang tak mengakui Israel menolak keras bertemu dengannya. Sebetulnya, Netanyahu bersedia hadir ke...