
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang putusan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10).
Dalam sidang putusan itu, keluarga Nadiem hadir memberikan dukungan. Mereka adalah ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri; istri Nadiem, Franka Franklin; dan mertuanya, Sania Makki.



Selain itu, tampak juga sejumlah tokoh hadir, di antaranya aktris Jajang C. Noer hingga penulis Goenawan Mohamad.
Adapun gugatan praperadilan itu diputus oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Sidang putusan dimulai sekitar pukul 12.48 WIB.
Adapun gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Nadiem usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan.
Kasus Nadiem

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
-
Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
-
Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.