
Lebih dari seribu narapidana yang sebagian besarnya terlibat kasus narkotika, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, sejak bulan November 2024 oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal itu dilakukan guna mencegah peredaran narkotika di rutan dan lapas.
“Sudah lebih dari seribu warga binaan atau narapidana, khususnya sebagian besar adalah narapidana narkoba, kita pindahkan ke Nusakambangan dalam tempo kurang lebih 10 bulan,” kata Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, saat jumpa pers pemusnahan 500 kg narkoba di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9).
Razia Lapas 2 Kali Sepekan

Selain itu, sambung Silmy, pihaknya juga rutin melakukan razia di rutan dan lapas di seluruh Indonesia. Kini, di tiap rutan dan lapas, razia dilakukan sebanyak dua kali tiap pekan.
Pemasangan CCTV di tiap rutan dan lapas pun ditambah agar pengawasan semakin ketat.
“Peningkatan frekuensi razia insidentil. Hingga Agustus 2025 telah dilakukan lebih dari 30 ribu razia di seluruh lapas rutan yang dilakukan dua kali setiap minggu,” ucap dia.
Silmy juga menyampaikan, terdapat 532 rutan dan lapas yang dijadikan sebagai tempat rehabilitasi para pelaku narkotika. Hal itu sebagai tindak lanjut dari KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026.

“Rehabilitasi merupakan salah satu kunci sukses kita dalam memerlaku narkoba. Ada 6.142 WBP (Warga Binaan Pemasyaeakatan) menjalani rehabilitasi aktif di 2025,” ujar dia.
“Kami menyampaikan bahwasannya perang melawan narkoba adalah investasi moral dan sosial, lapas bukan benteng terakhir tapi juga merupakan garda depan dalam menyelamatkan generasi emas 2045 dari jerat narkoba,” lanjut dia.