
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons 6 lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta atas dampak demo akhir Agustus.
Menurut Yusril, hal itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam Rapat koordinasi penanganan ekses demo yang diselenggarakan Pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.
Dalam Rakor tersebut, hadir seluruh komisi terkait dan LPSK, kecuali Ombudsman. Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan.
Komnas HAM juga menyampaikan, mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap demo rusuh 25-31 Agustus sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” jelas Yusril dalam keterangannya, Senin (15/9).

Yusril mengatakan, 6 lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang. Pemerintah menghormati independensi mereka.
“Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada Lembaga Negara bidang HAM tersebut,” ucap Yusril.
Yusril menuturkan, pemerintah menghormati 6 lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo beserta penanganannya, akhir Agustus dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan.

Berbeda dengan TGPF
Yusril menjelaskan, pembentukan tim independen oleh 6 lembaga negara HAM ini berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” kata Yusril.
Terkait apakah Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan 6 lembaga HAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden.
“Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau,” pungkas Yusril.