
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Aturan ini berisi tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi para saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Salah satu isinya menyatakan bahwa JC bisa mendapatkan penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Ini tertuang dalam Pasal 4 aturan tersebut.
Berikut bunyi Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025:
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Sementara, dalam Pasal 29 aturan tersebut menjelaskan penghargaan bisa diberikan kepada JC yang telah diberi rekomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK juga mesti lebih dulu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Bebas Bersyarat Ranah Peradilan
Terkait aturan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan urusan pemberian pembebasan bersyarat adalah wewenang pengadilan. KPK hanya bisa menangani terkait pengajuan JC.
“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya, ranahnya di KPK sendiri terkait dengan justice collaborator,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).
Budi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menerima permohonan pengajuan untuk menjadi JC. Ada sejumlah hal yang memang perlu dipertimbangkan agar permohonan itu bisa dikabulkan, yakni terpenuhinya syarat administratif dan substantif.
“Apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama,” jelas Budi.
“Selain syarat substantif dan administratif tersebut, bagi pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi
Sementara Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan aturan ini sebenarnya merupakan suatu bentuk penegasan terhadap ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
“Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap satu peristiwa pidana,” ucap Harli.
Menurut dia, PP Nomor 24 Tahun 2025 ini juga sejalan dengan semangat Pemerintah RI dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pasalnya, ini bisa memicu para pihak yang terlibat untuk mengungkapkan kebenaran.
“Maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada perbedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” jelasnya.