BerandaRespons KPK dan Kejagung...

Respons KPK dan Kejagung usai Prabowo Terbitkan PP JC Bisa Bebas Bersyarat

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Aturan ini berisi tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi para saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Salah satu isinya menyatakan bahwa JC bisa mendapatkan penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Ini tertuang dalam Pasal 4 aturan tersebut.

Berikut bunyi Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025:

Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Sementara, dalam Pasal 29 aturan tersebut menjelaskan penghargaan bisa diberikan kepada JC yang telah diberi rekomendasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK juga mesti lebih dulu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Bebas Bersyarat Ranah Peradilan

Terkait aturan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan urusan pemberian pembebasan bersyarat adalah wewenang pengadilan. KPK hanya bisa menangani terkait pengajuan JC.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya, ranahnya di KPK sendiri terkait dengan justice collaborator,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6).

Budi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menerima permohonan pengajuan untuk menjadi JC. Ada sejumlah hal yang memang perlu dipertimbangkan agar permohonan itu bisa dikabulkan, yakni terpenuhinya syarat administratif dan substantif.

“Apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama,” jelas Budi.

“Selain syarat substantif dan administratif tersebut, bagi pemohon JC juga harus mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi

Sementara Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan aturan ini sebenarnya merupakan suatu bentuk penegasan terhadap ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

“Ini sebagai satu penegasan bahwa komitmen negara dalam rangka bagaimana negara juga tentu memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah memberikan kerja samanya dalam konteks penegakan hukum dan membuka atau mengungkap satu peristiwa pidana,” ucap Harli.

Menurut dia, PP Nomor 24 Tahun 2025 ini juga sejalan dengan semangat Pemerintah RI dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pasalnya, ini bisa memicu para pihak yang terlibat untuk mengungkapkan kebenaran.

“Maka tidak ada lagi keengganan untuk membukanya secara terang karena ada garansi, ada jaminan, ada perbedaan terhadap penerapan hukuman yang bisa diberikan kepada mereka,” jelasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Anak Kepsek di Sulbar Aniaya Rekan Usai Tolak Buang Sampah Dikeluarkan Sekolah

Sekolah mengeluarkan RA, anak kepala SMK Balanipa, yang menganiaya rekannya...

Tumbangkan Unggulan Kedua, Rian/Rahmat Melaju ke 16 Besar Denmark Terbuka

Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat menumbangkan unggulan kedua Aaron Chia/Soh Wooi Yik...

Meski Luka Doncic Cetak 25 Poin, Los Angeles Lakers Kalah dari Phoenix Suns di Laga Pramusim

Luka Doncic mencetak 25 poin, tujuh rebound, dan empat assist hanya dalam...

Cuaca Panas Berlebih di Indonesia yang Tak Biasa

Sejumlah wilayah Indonesia mengalami cuaca panas pada pertengahan hingga akhir Oktober...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Anak Kepsek di Sulbar Aniaya Rekan Usai Tolak Buang Sampah Dikeluarkan Sekolah

Sekolah mengeluarkan RA, anak kepala SMK Balanipa, yang menganiaya rekannya lantaran menolak mmebuang sampah.

Tumbangkan Unggulan Kedua, Rian/Rahmat Melaju ke 16 Besar Denmark Terbuka

Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat menumbangkan unggulan kedua Aaron Chia/Soh Wooi Yik dari Malaysia dengan skor 21-17 dan 21-13 di babak 32 besar Denmark Terbuka.

Meski Luka Doncic Cetak 25 Poin, Los Angeles Lakers Kalah dari Phoenix Suns di Laga Pramusim

Luka Doncic mencetak 25 poin, tujuh rebound, dan empat assist hanya dalam waktu 22 menit bermain di laga pramusim Los Angeles Lakers kontra Phoenix Suns.

Cuaca Panas Berlebih di Indonesia yang Tak Biasa

Sejumlah wilayah Indonesia mengalami cuaca panas pada pertengahan hingga akhir Oktober 2025, dengan suhu terukur berkisar antara 34–37°C di beberapa stasiun pengamatan BMKG. BMKG memaparkan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh posisi semu matahari, kondisi sirkulasi angin, dan rendahnya kelembapan di sejumlah daerah sehingga terasa lebih gerah dari...

RUPSLB Lagi, Ini Daftar Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merombak jajaran komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GIAA yang digelar di Cengkareng, Rabu (15/10). Pemegang saham Garuda Indonesia sepakat menunjuk Glenny Kairupan menjadi Direktur Utama menggantikan Wamildan Tsani Pandjaitan. RUPSLB juga menetapkan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan...

Marc Marquez Dipastikan Menepi 16 Pekan

Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez diperkirakan menepi hingga 16 pekan setelah menjalani operasi bahu kanan akibat kecelakaan dalam GP Indonesia.

Rachel/Febi Tersingkir di 32 Besar Denmark Terbuka

Rachel/Feby kalah 13-21 dan 17-21 di babak 32 besar Denmark Terbuka kontra ganda putri Malaysia Pearly Tan/Thinaah Muralitharan.

Enzo Maresca Diganjar Skorsing Satu Pertandingan dan Denda 8 Ribu Pound Sterling

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Enzo Maresca mengakui tuduhan pelanggaran disiplin saat Chelsea menang 2-1 atas Liverpool pada laga Liga Primer Inggris, akhir pekan lalu.

Tersinggung Ditegur Injak Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas IRT Pakai Parang

Seorang ibu rumah tangga di Sidrap tewas dibunuh pria yang tersinggung ditegur setelah menginjak tanaman cabai. Pelaku telah ditangkap polisi.

Hamas Sebut Sudah Serahkan Semua Jenazah Sandera Israel yang Tersisa

Kelompok milisi Hamas menyebut telah memulangkan semua jenazah sandera Israel yang bisa ditemukan. Mereka juga menyebut, akan mencari lagi jenazah-jenazah lain, tapi dengan peralatan khusus sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. "Hamas telah memenuhi komitmennya untuk memulangkan semua sandera Israel yang masih hidup, demikian pula dengan jenazah-jenazah yang...

RI Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dari China

Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan produk halal yang impor China. Langkah untuk menjamin kehalalan produk dari China itu diwujudkan melalui kolaborasi pengawasan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi...

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Punya Pelanggan Tetap

Polisi menangkap dua pria di Tangerang yang menjual obat keras tanpa izin secara COD. Parahnya, kedua pelaku ternyata mempunyai pelanggan tetap.