
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Kebijakan ini menjadi lanjutan dari insentif sebelumnya yang seharusnya berakhir pada akhir 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor properti yang memiliki efek berantai besar terhadap perekonomian.
“Menjaga daya beli dan multiplier yang besar PPN DTP yang besar diberikan hingga 31 Desember 2026 diperpanjang 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (15/10).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PPN DTP 100 persen berlaku sampai akhir 2026. Namun, setelah mendengar masukan dari pelaku industri properti, Kemenkeu memutuskan untuk memperpanjang lagi masa berlakunya satu tahun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini akan diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri keuangan (PMK).
“Akan kita buatkan PMK bahwa diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027. Sehingga pengembang bisa rencanakan pembangunan lebih besar dan cepat,” kata Febrio.
Pemerintah berharap, dengan perpanjangan ini, sektor properti dapat terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru, seiring meningkatnya permintaan rumah dari masyarakat.