
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Menurutnya, hal ini sudah masuk proses assessment di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu, tapi akan saya assess lagi terakhir sebelum kita ambil langkah itu,” ujar Purbaya saat media gathering di Bogor, Jumat (10/10).
Dia melanjutkan, kinerja Satgas BLBI belum memuaskan. Aset-aset yang berhasil disita juga belum signifikan terhadap penerimaan negara.
“Tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut aja. Income-nya juga enggak banyak-banyak amat,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk membubarkan Satgas BLBI. Sebab, satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 dan diperpanjang dengan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.
Namun dia menegaskan, pihaknya akan melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Apalagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki posisi strategis dalam Satgas BLBI, yakni merupakan anggota utama dan sebagian besar aset serta piutang yang ditangani Satgas berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.