
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran senilai Rp 192,2 triliun untuk pembayaran kompensasi dan subsidi energi per 3 Oktober 2025.
“Untuk subsidi dan kompensasi energi telah dibelanjakan Rp 192,2 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (15/10).
Nilai tersebut baru setara 49 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 394,3 triliun, dan telah diterima oleh sekitar 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, Rp 123 triliun dialokasikan untuk subsidi energi yang rutin dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha pelaksana, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Sementara itu, Rp 69,2 triliun digunakan untuk pembayaran kompensasi energi.
Suahasil menjelaskan, kompensasi energi untuk tahun anggaran 2024 sudah dibayarkan pada Juni 2025. Untuk tahun berjalan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025.
Pembayaran kompensasi tersebut dijadwalkan dilakukan minggu ini kepada badan usaha terkait. “Semoga ini akan terus menjaga agar subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat,” tutur Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/10). Dalam pertemuan itu, Purbaya turut didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama sejumlah pejabat Kemenkeu.
“Kita bahas mengenai pembayaran kompensasi, kompensasi energi,” kata Suahasil setelah rapat di Kantor Pusat DJP, Jumat (10/10).
Menurut Suahasil, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Purbaya dan Komisi XI DPR beberapa waktu sebelumnya. Salah satu fokus utamanya adalah penyelesaian tagihan kompensasi energi tahun 2024 yang belum dibayarkan.
“Ada angka 2024 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu tadi dilaporkan. Termasuk juga untuk kuartal I dan kuartal II, karena berkaitan dengan pembayaran kompensasi energi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil audit BPK untuk kompensasi kuartal II telah rampung. Dengan begitu, pemerintah bisa segera membayar kewajiban kepada badan usaha terkait.
“Angkanya sudah ada. Nanti kita akan disampaikan ke badan usaha dan dibayarkan,” tegasnya.