
Lampung Geh, Lampung Tengah – Seorang pria ditangkap Polisi karena memperkosa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dalih mengaku sebagai paranormal.
Pelaku berinsial RM (38) yang merupakan tetangga korban M (15). Ia ditangkap di kawasan Bantul Yogyakarta pada Jumat (5/9).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan kasus itu terungkap berawal korban dilaporkan oleh keluarganya hilang pada Rabu (27/8).
“Sejak itu keluarga korban selalu mencari keberadaan putrinya. Karena telah dicari ke sana kemari tidak juga ditemukan akhirnya keluarganya melaporkan hilangnya korban ke Unit PPA,” katanya.
Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan kepada rekan korban dan warga yang diduga mengetahui keberadaan siswi kelas I SMK tersebut.
Polisi akhirnya berhasil menemukan korban di sebuah losmen bersama pelaku RM di Bantul Yogjakarta.
“Hasil pengakuan korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali,” ucapnya.
Devrat menjelaskan, korban dan pelaku kemudian dibawa pulang ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (Yul/Ansa)