BerandaPraperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung:...

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Sidang putusan praperadilan Nadiem Makrim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makrim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta semua pihak menghormati putusan tersebut. Ia menyebut, putusan itu juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita semua harus menghormati putusan tersebut. Nah, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).

Anang menyebut, putusan itu juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan secara sah.

“Dengan adanya putusan praperadilan tersebut juga, maka penetapan tersangka dan penahanan tersangka NM [Nadiem Makarim] ini telah sah menurut hukum acara pidana,” tutur dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjerat Nadiem tersebut.

“Penyidik akan melanjutkan menuntaskan penyidikan a quo dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Nadiem menyebut bahwa Kejagung telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan dari tahanan.

Ia menilai perbuatan Kejagung yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.

Hakim pun menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah,” kata hakim I Ketut Darpawan.

“Sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.

Lantaran penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penahanan Nadiem pun dinilai sudah sesuai kewenangan penyidik Kejagung.

Kasus Nadiem

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Doa Masuk Kamar Mandi: Arab, Latin dan Arti

Tujuan doa ini adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan...

Prabowo Ungkap Penerima MBG Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi...

Kenali Penyebab Diabetes pada Remaja, ini Tandanya

Perubahan gaya hidup modern seperti pola makan tidak sehat, kurang gerak,...

Rumah Warga Sukoharjo Kebanjiran, Ternyata Ada Ular Sanca Ngumpet di Selokan

Ular sepanjang 3 meter dievakuasi dari selokan di daerah Triyagan,...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Doa Masuk Kamar Mandi: Arab, Latin dan Arti

Tujuan doa ini adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan makhluk halus yang biasa berada di tempat-tempat najis atau kotor.

Prabowo Ungkap Penerima MBG Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG). SPPG itu sudah mendistribusikan makanan untuk 35,4 juta penerima.

Kenali Penyebab Diabetes pada Remaja, ini Tandanya

Perubahan gaya hidup modern seperti pola makan tidak sehat, kurang gerak, dan tidur tidak teratur menjadi pemicu utama meningkatnya kasus diabetes pada usia muda.

Rumah Warga Sukoharjo Kebanjiran, Ternyata Ada Ular Sanca Ngumpet di Selokan

Ular sepanjang 3 meter dievakuasi dari selokan di daerah Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo. Keberadaan ular tersebut membuat pekarangan rumah warga kebanjiran.

Puluhan Pelajar SMPN 1 di Toba Sumut Diduga Keracunan MBG

Hingga Rabu malam, sebanyak 34 pelajar SMPN 1 Laguboti, Toba, Sumut telah dilarikan ke RS HKBP Balige dan RSUD Porsea menggunakan enam unit ambulans.

13 Dampak Sering Main HP sebelum Tidur

Istilah ini sering digunakan secara umum untuk menyebut aktivitas apa pun yang dilakukan lewat layar HP, baik untuk hiburan, pekerjaan, maupun kebiasaan sehari-hari.

Rachmat Gobel Kerja Sama dengan Hokota, Petani Gorontalo akan Dikirim ke Jepang

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Gorontalo, Rachmat Gobel, bertemu dengan Kazuo Kishida, Wali Kota Hokota, Ibaraki, Jepang. Mereka berdua sepakat bekerja sama di sektor pertanian. “Kami sepakat untuk menjalin kerja sama di bidang pertanian dan membangun sister city antara Hokota dan Gorontalo. Para petani muda Gorontalo juga akan...

Kebakaran Hebat Gudang Styrofoam di Tabanan Bali, Kerugian Capai Rp3 M

Gudang styrofoam milik PT. MSA di Banjar Batanduren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami kebakaran, pada Rabu (15/10) malam.

Bangunan Joglo di Kos Sleman Roboh Akibat Angin Kencang, 8 Orang Dilarikan ke RS

Hujan dan angin kencang menyebabkan sebuah joglo di sebuah kos di Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman roboh. 8 orang dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat peristiwa ini. "Angin kencang dan hujan sebabkan joglo fasilitas kos roboh," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman Bambang Kuntoro, Rabu (15/10). "8 orang...

ASN Bengkulu Bakal Laporkan Eks Pacar Usai Viral Injak Al-Qur’an

Saat itu ia menuruti keinginan mantan pacarnya sebagai bukti dirinya tidak berselingkuh. Video itu lalu dikirim Vita ke mantan pacarnya.

Astronom Amati Planet Baru yang Membentuk Cakram Debu di Sekitarnya

Temuan tersebut dihasilkan melalui pengamatan teleskop Very Large Telescope (VLT) milik European Southern Observatory (ESO).

Kinerja Pemerintah Apik, 83,5% Publik Puas: Menteri ESDM Bahlil Dipuji Dorong Efisiensi Energi Nasional

Tingkat kepuasan pemerintahan Prabowo tidak lepas dari soliditas kabinet dan sejumlah program terutama di sektor energi. ESDM di bawah Menteri Bahlil Lahadalia memberi kontribusi signifikan