BerandaPrabowo Terbitkan Aturan Olah...

Prabowo Terbitkan Aturan Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Presiden Prabowo Subianto usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
Presiden Prabowo Subianto usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Salah satu pertimbangan dari aturan ini adalah masih banyaknya sampah yang belum dikelola lebih besar.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam aturan tersebut disebut bahwa timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan capaian pengolahan sampah nasional di tahun tersebut hanya 39,01 persen. Sementara sampah yang belum terkelola adalah 60,99 persen.

“Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” tulis bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip Rabu (15/10).

Nantinya, energi yang dihasilkan dapat berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan dan produk ikutan lainnya.

Sejumlah pekerja menggunakan alat berat mengais barang bekas di tumpukan sampah kawasan TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/10).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah pekerja menggunakan alat berat mengais barang bekas di tumpukan sampah kawasan TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasionall PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan bahwa BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL. Selain itu, PT PLN juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.

“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.

Pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PT PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.

Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.

“Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil,” tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.

Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.

Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

TNI Turun Tangan Amankan Hutan Sipora Usai Aksi Pembalakan Liar

TNI ikut turun tangan untuk mengamankan kawasan hutan di Pulau Sipora,...

Sekolah Rakyat Lampung Selatan Mulai Stabil, Fasilitas Bertahap Terpenuhi

Lampung Geh, Lampung Selatan — Dua bulan sejak dimulai, kegiatan belajar...

Angka Putus Sekolah di NTT Masih Tinggi, Australia Perkuat Dukungan Pendidikan Dasar

PEMERINTAH Australia mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di Nusa Tenggara Timur...

Polisi Tangkap Pelaku yang Dorong Lurah ke Got di Medan

Polisi menangkap Mawardi (61 tahun), pelaku yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

TNI Turun Tangan Amankan Hutan Sipora Usai Aksi Pembalakan Liar

TNI ikut turun tangan untuk mengamankan kawasan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pengamanan dilakukan setelah aksi pembalakan liar yang terjadi di sana. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Richard Tampubolon, saat meninjau hasil penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang...

Sekolah Rakyat Lampung Selatan Mulai Stabil, Fasilitas Bertahap Terpenuhi

Lampung Geh, Lampung Selatan — Dua bulan sejak dimulai, kegiatan belajar di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan mulai berjalan stabil. Program habituasi dan pembelajaran di sekolah berasrama ini kini berlangsung lancar, meski sempat diwarnai sejumlah kendala pada bulan pertama. Kepala SRMA 32 Lampung Selatan, Asis Prasetyo...

Angka Putus Sekolah di NTT Masih Tinggi, Australia Perkuat Dukungan Pendidikan Dasar

PEMERINTAH Australia mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai upaya membantu pemerintah daerah menekan angka putus sekolah yang masih tinggi.

Polisi Tangkap Pelaku yang Dorong Lurah ke Got di Medan

Polisi menangkap Mawardi (61 tahun), pelaku yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga jatuh ke got di Jalan Madukoro, Lingkungan I, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di kediamannya. "Saat sekarang ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Medan Timur," kata Kanit Reskrim...

Pria di Bandar Lampung Tewas Kesetrum saat Hendak Pasang CCTV

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria tewas saat hendak memasang CCTV di Gang Jambu, Gang Pete, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Rabu (15/10). Korban yang merupakan petugas CCTV itu berinisial HS (31) warga Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol...

Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Provinsi Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada

KPU Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”.

Polemik Kebun Binatang, Pemkot Bandung Diminta Bentuk Tim Transisi

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah pembentukan tim transisi pengelola sementara untuk menjamin kelangsungan hidup satwa

Satgas PASTI OJK dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota...

Kaji Ulang Sengketa Pilkada Rokan Hilir 2024, KPU Provinsi Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada

Kajian ini difokuskan untuk membedah dinamika hukum dan dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus MK.

Dr Mohamad Dorong Implementasi Keadilan Inklusif bagi Disabilitas di BUMN sesuai UU 8/2016

Disertasi ini menyoroti tantangan penerapan regulasi di BUMN serta pentingnya desain kebijakan hukum yang mendorong kesetaraan kesempatan kerja, aksesibilitas, dan perlindungan hak.

Kapolri Ajak Buruh Dukung Program Pemerintah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, elemen buruh dan Polri bersinergisitas dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Antisipasi Lonjakan Pasien, Kantor Desa Pasirlangu Disulap Jadi Posko Darurat Keracunan

Beberapa siswa dari pesantren Bani Sulaiman sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pasirlangu