
Presiden Prabowo Subianto resmi merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini terutama menyasar asumsi makro ekonomi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal dan program pembangunan.
Pemutakhiran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Dalam RKP versi lama yang diatur melalui Perpres 109 Tahun 2024, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam kisaran 5,3-5,6 persen.
Sementara itu, inflasi dijaga pada level 2,5 persen plus minus 1 persen, dan nilai tukar rupiah diasumsikan berada pada kisaran Rp 15.300-Rp 15.900 per dolar AS.

Namun dalam pemutakhiran, asumsi tersebut disesuaikan. Pertumbuhan ekonomi dipatok menjadi tepat 5,3 persen, inflasi tetap pada level 2,5 persen plus minus 1 persen, tetapi nilai tukar rupiah melebar ke kisaran Rp 16.000-Rp 16.900 per dolar AS.
“Pencapaian sasaran Pertumbuhan Ekonomi tahun 2025 sebesar 5,3 persen didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang diupayakan terus menguat dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah-panjang,” tulis perpres tersebut, dikutip Senin (15/9).
Dalam revisinya itu, tingkat inflasi juga dipatok pada rentang 2,5 plus minus 1,0 persen (yoy) dan nilai tukar Rupiah pada rentang Rp 16.000-Rp 16.900 per USD.