
Polisi menangkap Mawardi (61 tahun), pelaku yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga jatuh ke got di Jalan Madukoro, Lingkungan I, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di kediamannya.
“Saat sekarang ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Medan Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, saat dihubungi, Rabu (15/10).
Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku.
Kini ia ditahan di Polsek Medan Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 09.15 WIB.
Fadli saat itu sedang mencabut “polisi tidur” buatan warga. Polisi tidur tersebut terbuat dari ban motor bekas yang kemudian dipaku ke aspal.
Pelaku yang mendorong Fadli ke got adalah warga yang membuat polisi tidur tersebut.
Menurut Fadli, tindakan pembersihan jalan dilakukan karena banyak warga merasa resah dengan ulah pelaku yang kerap membuat lingkungan tidak nyaman.
“Saya ambil tindakan untuk membersihkan jalan,” ujarnya.
Atas tindakan pelaku yang tidak mengakui perbuatannya, Fadli akhirnya melapor secara resmi.