
Hi!Pontianak – Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap pengedar sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Polisi menangkap 2 tersangka yaitu IL dan AT di kediaman IL di jalan Anjungan Melancar Kelurahan Anjungan Melancar beserta barang bukti sabu seberat 5,49 Gram sabu siap edar.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa IL sering melakukan transaksi di rumahnya.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman IL pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.40 WIB. Kemudian tim mengamankan 2 orang yang berada dirumah tersebut yaitu IL dan AT,” ungkapnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Selain menemukan di lantai rumah IL, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah juga menemukan barang bukti sabu di kamar saat melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Ditemukan 1 Klip transparan yang tergeletak di lantai tempat IL diamankan, yang diduga barang tersebut narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Agus.
“Kemudian dengan disaksikan ketua RT tersebut tim melakukan penggeledahan dan ada menemukan 1 buah kotak hitam yang di dalamnya berisikan 6 klip transparan yang diduga barang tersebut narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam Kamar IL,” tambahnya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Mempawah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.