
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Panda terkait laporan Erika Carlina pada hari ini Rabu (15/10).
Kendati demikian, polisi masih belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran DJ Panda dalam pemeriksaan kali ini. Hal ini dismpaikan oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
“Belum ada (konfirmasi), kami masih stand by,” kata Iskandarsyah dihubungi kumparan, Rabu siang.

Sebelumnya, Iskandrasyah sempat mengungkapkan status DJ Panda dalam perkara tersebut. Katanya, DJ Panda masih akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Iya saksi,” tukasnya.
Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.