
Pernikahan Tarman, kakek berusia 74 tahun; dengan Sheila, perempuan 24 tahun, di Kabupaten Pacitan, memasuki babak baru. Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp 3 miliar palsu, pada Senin (13/10).
“Melaporkan di Polres Pacitan, bukan dari pihak keluarga, perorangan (yang melaporkan),” ujar Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, kepada kumparan, Selasa (14/10).
Thomas menyampaikan, alasan pelapor melaporkan Tarman semata-mata untuk edukasi bagi masyarakat.
“Alasan untuk mengedukasi masyarakat biar tidak terjadi kejadian yang sama di Pacitan,” ucapnya.
Thomas mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan menindaklanjuti dugaan cek palsu itu.
“Tentunya setelah ini akan kami gelar, lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut, berikut saksi-saksi, akan kami periksa atau klarifikasi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli untuk pendalaman.
“Kami juga akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan objek yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, sempat muncul kabar bahwa Tarman kabur membawa kendaraan pengantin wanita. Namun isu itu dibantah tegas oleh kuasa hukumnya, Danur Suprapto.
“Tentang isu Pak Sutarman kabur itu tidak benar. Pak Sutarman saat ini berada di tempat yang nyaman bersama Mbak Sheila, menenangkan diri sekaligus berbulan madu,” kata Danur Suprapto, konsultan hukum Sheila, saat dikonfirmasi Sabtu (11/10).
Danur juga menjelaskan bahwa keaslian cek mahar Rp3 miliar tidak bisa langsung dinyatakan palsu tanpa pemeriksaan bank.
“Kalau mau memastikan cek itu asli atau tidak, harus diuji oleh pihak bank penerbit,” katanya.