
Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA digrebek saat bersama Wanita Idaman Lain (WIL) di indekos di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Senin (23/6/2025) malam.
Menanggapi insiden ini, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus yang melibatkan JA,” ujar AKBP Andrie Setiawan pada Selasa (24/6/2025).
Hingga kini, pemeriksaan terhadap JA dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi belum memberikan informasi detail mengenai kronologi atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dan kebenaran dari insiden ini,” tambah Andrie.
Sebelumnya Sekwan DPRD OKU Selatan berinisial JA digerebek istrinya Yunita Tri Kumalasari (37) saat bersama wanita yang diduga selingkuhannya berinsial MZ di kos di Palembang pada Senin (23/06/2025).
Penggerebekan ini terjadi di kos yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar, Kecamatan IB I. Sekitar pukul 17.50 WIB, warga mulai berkerumun mendatangi indekos di Gang Buntu tersebut, penasaran lantaran mobil patroli Polsek Ilir Barat 1 sudah berada di lokasi sejak pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana menyebutkan, penggerebekan ini dilakukan atas permintaan istri sah JA. Bahkan kliennya sudah membuntuti JA sejak pukul 10.00 WIB dan melihatnya masuk ke kos tersebut bersama wanita tersebut.
”Dari jam 10 tadi sudah kami ikuti dan waktu itu kamu lihat mereka masuk kos ini, dan kami datangi bersama petugas Polsek IB I dan pukul 14.00 WIB tadi coba kami gerebek namun yang bersangkutan tidak mau keluar, “ucapnya.