
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, melawan Polda Metro Jaya, ditunda hingga Senin (20/10) mendatang.
Praperadilan itu merupakan bentuk perlawanan Khariq yang menilai penetapan tersangka dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Sedianya, sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (13/10). Namun, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon tidak hadir.
“Panggilan Termohon sudah kita jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul, kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi tanggal terakhir untuk sidang tanggal 20 [Oktober],” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam persidangan.
Hakim Sulistyo menyebut, sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan ke agenda pemeriksaan jika pihak Polda Metro Jaya kembali tak hadir.
“Jadi setelah tanggal 20, Termohon kalau tidak hadir kita lanjut pemeriksaan praperadilan,” ucap dia.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Khariq juga mengajukan permintaan agar Khariq selaku Pemohon dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, mereka juga meminta Hakim Sulistyo dapat memastikan bahwa Polda Metro Jaya selaku Termohon dapat hadir dan mengikuti persidangan. Belum ada keterangan dari pihak Polda Metro Jaya mengenai ketidakhadiran dalam sidang praperadilan tersebut.

Adapun Khariq diamankan Polda Metro Jaya saat hendak ke Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat pagi 29 Agustus 2025. Hari sebelumnya, Khariq sempat mengikuti aksi demo di depan gedung DPR.
Khariq sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Sabtu 30 Agustus 2025. Khariq diduga terlibat dalam unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025. Unggahan itu berisi video pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang diduga telah dimanipulasi untuk mengajak para mahasiswa untuk demo.
Atas penangkapan dan penetapan tersangka itu, Khariq Anhar mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan itu bersamaan dengan tiga aktivis lainnya yang turut ditangkap, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin “Gejayan Memanggil” Syahdan Husein. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10) lalu.
Adapun untuk gugatan praperadilan Muzaffar, Syahdan, dan Delpedro diagendakan mulai berlangsung pada Jumat (17/10) mendatang. Masing-masing gugatan itu secara berturut-turut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, 130/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL, dan 132/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.