
Giovanni Saputra atau yang dikenal DJ Panda hadir memenuhi pemanggilan polisi terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina. Dari pantauan, DJ Panda datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 13.25 WIB menggunakan pakaian warna putih.
DJ Panda datang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia kemudian masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. DJ Panda mengaku sudah siap untuk dimintai keterangan oleh polisi.
“Dihadapi aja, proses hukum negara ini kita hormati,” kata dia pada Rabu (15/10).

Sebelumnya, Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli lalu. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
DJ Panda dilaporkan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.