
Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun ini menerima alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp43 miliar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi yang kondisinya masih rusak parah.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan, dukungan pemerintah pusat melalui program IJD diharapkan dapat mempercepat upaya Pemprov dalam memperbaiki konektivitas jalan antarwilayah di Lampung.
“Alhamdulillah tahun ini insyaallah kita dapat IJD sekitar Rp43 miliar untuk jalan provinsi. Untuk jalan kabupaten saya belum dapat rekapnya, tapi informasinya hampir Rp200 miliar,” ujar Taufiqullah, saat diwawancarai Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, dari total panjang jalan provinsi sekitar 1.700 kilometer, baru 78 persen yang berada dalam kondisi mantap.
Sementara sekitar 22 persen sisanya masih dalam kondisi rusak berat. Untuk memperbaiki seluruh ruas jalan tersebut, Pemprov Lampung membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp4 triliun.
“Kalau 78 persen dalam kondisi mantap, berarti masih 22 persen lagi yang rusak parah dan itu butuh sekitar Rp4 triliun untuk diperbaiki,” katanya.
Taufiqullah menambahkan, tahun ini pihaknya berharap adanya tambahan dukungan dari pemerintah pusat melalui berbagai skema pendanaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dukungan pusat sangat diharapkan, baik melalui IJD maupun DAK. Yang penting pembangunan jalan di Lampung bisa terus berjalan,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menegaskan seluruh provinsi menghadapi persoalan serupa, yakni keterbatasan anggaran infrastruktur. Namun, pemerintah pusat, berencana membantu melalui mekanisme pendanaan bersama (sharing).
Dana IJD tersebut rencananya akan digunakan oleh Pemprov Lampung untuk memperbaiki ruas jalan Simpang Korpri – Purwotani menuju Kota Baru, Lampung Selatan, sepanjang sekitar dua kilometer di sisi kanan dan kiri jalan.
Sebagai informasi, Dana IJD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dana ini ditujukan untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. (Cha/Lua)