
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melanjutkan penertiban aset lahan milik daerah tahap II di wilayah Sukarame Baru, Bandar Lampung, yang berbatasan langsung dengan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lokasi penertiban tahap pertama.
Pada tahap kedua ini, sekitar 30 rumah warga diketahui berdiri di atas lahan milik Pemprov Lampung.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Kamis (9/10), sejumlah rumah warga telah diberi tanda merah. Beberapa bangunan diketahui hanya sebagian yang masuk dalam area penertiban, sementara lainnya seluruhnya berada di atas lahan milik Pemprov Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga terdampak sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Sebanyak 30 bangunan atau rumah terdampak. Mudah-mudahan dengan pendekatan humanis, warga bersedia menertibkan sendiri bangunannya yang berdiri di atas lahan milik Pemprov,” ujar Nurul saat diwawancarai Lampung Geh, Rabu (8/10).
Menurutnya, langkah penertiban dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan berbagai pihak. BPKAD bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga akan menggelar rapat rutin untuk mematangkan rencana pelaksanaan eksekusi seperti yang dilakukan pada tahap pertama.
“Kami sedang melakukan pematangan bersama stakeholder terkait untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi tahap dua,” jelasnya.

Nurul menambahkan, sebagian warga sudah secara sukarela menertibkan bangunan mereka, dan situasi di lapangan masih kondusif.
“Alhamdulillah kondisi sangat kondusif. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan tahap kedua kepada masyarakat. Setelah ini akan dilanjutkan dengan pemberitahuan tahap ketiga,” katanya.
Selain pendekatan persuasif, Pemprov juga mempertimbangkan opsi tali asih bagi warga terdampak. Namun, mekanisme kompensasi itu masih dalam tahap pembahasan tim.
“Tali asih sedang dibicarakan dengan tim. Apakah akan diberikan seperti tahap sebelumnya atau tidak, masih dalam penggodokan. Opsi ini sampai kemarin memang belum muncul,” ujarnya.
Nurul menegaskan, penertiban aset tahap II merupakan tindak lanjut dari arahaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban lahan milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain.
“Tahap pertama sudah selesai, dan tahap kedua ini adalah lanjutan agar lahan milik Pemprov tetap berada di bawah penguasaan pemerintah sesuai arahan KPK. Tidak boleh dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak,” tegasnya.
Ia memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Kami akan berkomunikasi dengan warga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebisa mungkin penertiban dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan,” katanya.

Meski belum ada jadwal pasti, Pemprov menargetkan penertiban tahap II rampung sebelum akhir Desember 2025.
“Belum ada tanggal resmi, tapi mudah-mudahan sebelum akhir Desember sudah bisa diselesaikan. Soal kompensasi, nanti akan kita rapatkan dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Inah, salah satu warga terdampak, mengatakan rumahnya hanya sebagian terkena penertiban di bagian dapur. Ia membenarkan sudah menerima dua surat peringatan dari Pemprov.
“Surat pertama dikasih tanggal 1 Oktober, yang kedua tanggal 7. Katanya nanti bakal ada surat ketiga lagi. Di surat itu diminta supaya segera mengosongkan lahan karena mau ada penertiban tahap dua,” ujarnya.
Inah mengaku pasrah jika lahannya termasuk dalam aset Pemprov, namun berharap proses berjalan tanpa kekerasan dan disertai sosialisasi yang jelas.
“Kalau memang sudah ketentuannya mau diterapkan, ya mau gimana lagi. Kami cuma bisa pasrah, yang penting jangan sampai warga diperlakukan semena-mena,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pada penertiban tahap pertama Februari 2025, Pemprov Lampung menertibkan 43 bangunan warga yang berdiri di atas lahan pemerintah di wilayah Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Namun, masih tersisa sekitar tiga hektare lahan yang belum dibebaskan. (Cha/Put)