
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengangkat sebanyak 870 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 680 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung. Dari total formasi, 617 orang mengisi posisi tenaga guru dan 253 orang lainnya tenaga teknis.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi menyatakan, kebijakan ini merupakan pengakuan atas pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, 870 honorer kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu. Ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun,” ujar Rendi.
Menurut BKD Lampung, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan beberapa syarat:
1. Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir (R3, R3b, R3T).
2. Tenaga guru non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut (R4).
3. Kualifikasi pendidikan mulai dari SD, SLTA/sederajat, D3 hingga S1/D-IV.
4. Formasi teknis meliputi jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
5. Para calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025 dengan melampirkan pas foto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bermaterai.
“Seluruh tahapan ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi persyaratan, pengangkatannya akan dibatalkan,” tegas Rendi.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan besaran paling sedikit setara upah terakhir saat honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Rp2.893.070 per bulan.
Masa kerja ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja triwulanan maupun tahunan.
Hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Pemprov Lampung berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer. (Cha/Put)