BerandaPemprov Lampung Angkat 870...

Pemprov Lampung Angkat 870 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Ketentuannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengangkat sebanyak 870 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 680 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung. Dari total formasi, 617 orang mengisi posisi tenaga guru dan 253 orang lainnya tenaga teknis.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi menyatakan, kebijakan ini merupakan pengakuan atas pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 870 honorer kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu. Ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun,” ujar Rendi.

Menurut BKD Lampung, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan beberapa syarat:

1. Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir (R3, R3b, R3T).

2. Tenaga guru non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut (R4).

3. Kualifikasi pendidikan mulai dari SD, SLTA/sederajat, D3 hingga S1/D-IV.

4. Formasi teknis meliputi jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

5. Para calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025 dengan melampirkan pas foto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bermaterai.

“Seluruh tahapan ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi persyaratan, pengangkatannya akan dibatalkan,” tegas Rendi.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan besaran paling sedikit setara upah terakhir saat honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Rp2.893.070 per bulan.

Masa kerja ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja triwulanan maupun tahunan.

Hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pemprov Lampung berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer. (Cha/Put)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Sempat Ada Akses Masuk, Lahan Lokasi Sampah Liar di Sleman Kini Tertutup Rapat

Area pembuangan sampah liar di tepi Jalan Ring Road Utara Sleman,...

TKD Dikurangi, Sri Sultan Beri Masukan ke Pemerintah Pusat

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi masukan kepada pemerintah...

Tindaklanjuti Rapat Konsolidasi MBG, Pemkot Sukabumi Segera Kumpulkan SPPG

. Pada pertemuan nanti akan dibahas berbagai hal teknis pelaksanaannya.

Cara Install Skype di PC

Aplikasi ini dikembangkan oleh Microsoft dan bisa digunakan di berbagai perangkat...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Sempat Ada Akses Masuk, Lahan Lokasi Sampah Liar di Sleman Kini Tertutup Rapat

Area pembuangan sampah liar di tepi Jalan Ring Road Utara Sleman, tepatnya di kawasan Kronggahan, kini tertutup sepenuhnya. Jalan kecil yang sebelumnya menjadi satu-satunya akses masuk ke lokasi tersebut telah ditutup menggunakan pagar seng. Pantauan jurnalis Pandangan Jogja pada Jumat (10/10) lalu, jalan itu masih terbuka dan bisa...

TKD Dikurangi, Sri Sultan Beri Masukan ke Pemerintah Pusat

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi masukan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Hal ini Sultan sampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kepatihan Pemda DIY, Selasa (14/10). Kepala Badan Pengelola Keuangan...

Tindaklanjuti Rapat Konsolidasi MBG, Pemkot Sukabumi Segera Kumpulkan SPPG

. Pada pertemuan nanti akan dibahas berbagai hal teknis pelaksanaannya.

Cara Install Skype di PC

Aplikasi ini dikembangkan oleh Microsoft dan bisa digunakan di berbagai perangkat seperti PC, laptop, smartphone, dan tablet.

Generasi Emas 2045, Tanamkan Kesadaran HAM Terhadap Pelajar Sejak Dini

Pemahaman HAM merupakan fondasi bagi kehidupan.

Cak Imin: Pemerintah Bantu 96 Juta Rakyat Lewat JKN, Angkanya Rp 60 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pemerintah telah menyalurkan bantuan dana jaminan kesehatan dalam bentuk subsidi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan juta masyarakat. Cak Imin menyebut, total ada 96 juta masyarakat yang menerima bantuan lewat JKN. Sedangkan dana...

Edi Kamtono Akan Pindahkan Titik ‘Nol’ ke Tugu Jam di Jalan Rahadi Usman

Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, berencana menjadikan Tugu Jam Tiga Sisi yang berdiri di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rahadi Usman sebagai titik nol Kota Pontianak. Tugu bersejarah peninggalan masa pemerintahan Sultan Hamid II itu dibangun pada tahun 1937 oleh pemerintah Belanda dan akan...

Pelindo Regional 4 Bangun Transparansi lewat Kegiatan Port Visit di Pantoloan

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menggelar kegiatan Port Visit di Pelabuhan Pantoloan, Selasa (14/10). 

Doa Dapat Arisan: Amalan dan Tips agar Beruntung Menang Arisan

Doa dapat arisan, amalan spiritual, dan tips agar beruntung menang arisan. Baca doa ini untuk keberkahan!

Kementerian Hukum RI Sahkan Status Badan Hukum APDESI Merah Putih

DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih menyambut baik atas terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Siswa SMPN 1 Cisarua Diduga Keracunan MBG, 56 Orang Dirujuk RS

Puluhan siswa SMPN 1 Cisarua diduga keracunan usai menyantap menu MBG. Seorang siswa menyebut, menu ayam yang disajikan bau anyir bangkai.

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Tunggakan Iuran Peserta Tak Mampu Senilai Rp 7,69 T

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran kepada para peserta tak mampu, dengan total nilai mencapai Rp 7,69 triliun. “Nominalnya ya (Rp) 7,691 (triliun yang dihapus pemerintah). Atau plus ya pokoknya paling tidak segitu ya,” kata pria yang akrab disapa Ghufron...