
Pemerintah Kabupaten Solok memberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara terhadap aktivitas perhotelan dan penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Perusahaan ini mengelola Glamping Lakeside yang menjadi lokasi meninggalnya Cindy Desta Nanda (28 tahun) saat bulan madu bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28). Cindy dan Gilang diduga keracunan gas karbon monoksida.
Sanksi yang diberikan tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober. Surat itu berbunyi bahwa Glamping Lakeside melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Serta, Glamping Lakeside juga mengubah letak tepi danau. Sehingga, kepada direktur atau owner glamping bernama M Fauzan, diwajibkan menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Wakil Bupati Solok Candra mengatakan, penghentian sementara kegiatan hotel atau penginapan Glamping Lakeside ini berlaku sampai telah terpenuhinya seluruh perizinan. Adapun izin yang belum dipenuhi di antaranya PKKPR, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan.

Izin-izin itu harus dipenuhi manajemen Glamping Lakeside dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, terhitung dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tersebut.
“Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen,” ujar Candra kepada kumparan, Rabu (15/10).
Dalam surat keputusan, memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan.
“Dalam ketentuan dan keputusan bupati ini tidak dilaksanakan, saudara M Fauzan akan dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tegas Candra.
Lakeside Bantah Tak Berizin, Bayar Pajak
Terpisah, pada hari yang sama saat surat keputusan itu keluar, M Fauzan selaku owner Glamping Lakeside memenuhi panggilan polisi. Ia dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan di Polres Solok.
Fauzan yang diwawancarai wartawan usai pemeriksaan, membantah glamping yang dimilikinya tidak memiliki izin. Meskipun ia juga tak merinci apa-apa saja izin yang telah dikantongi.

Fauzan pun menegaskan bahwa selama ini Glamping Lakeside taat membayar pajak sejak 2024 atau awal beroperasi.
“Jika tidak memiliki izin, kenapa saya bayar pajak? Saya bayar pajak. Atas dasar apa saya dipajaki itu? Dalam artian, oh berarti mereka (Pemkab) sudah mengakui kalau saya layak, maka mereka pajak. Dan saya juga mengeluarkan itu (pajak) atas dasar saya sudah diakui,” kata dia.

Terkait kasus yang kini ditangani kepolisian, Fauzan menekankan dirinya akan kooperatif.
“Untuk proses yang terjadi saat ini kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Kami sangat kooperatif,” ucapnya.
Kasus tewasnya Cindy di “Glamping Maut” itu kini masih tahap penyelidikan, walaupun keluarga korban tidak membuat laporan polisi. Sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan.
Begitu juga penyidik telah menyita sebanyak 38 barang bukti, termasuk di antaranya water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram yang berada di dalam kamar mandi tempat Gilang dan Cindy ditemukan tak sadarkan diri.