
Salati Zebua (23), seorang resepsionis hotel di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi korban penyerangan oleh tamu hotel menggunakan pedang.
“Dia bawa kayak samurai (pedang), dua buah,” kata Salati Zebua saat ditemui di Hotel, Rabu (8/10).
Salati mengatakan, awalnya pelaku yang merupakan tamu hotel berinisial A sedang melakukan check-out pada hari Kamis (25/9) pukul 10.00 WIB. Namun A lupa membawa kunci yang tertinggal di dalam kamarnya. Pihak resepsionis meminta untuk mengambil sendiri, tetapi A marah.
“Kita pihak resepsionis kita mengikuti prosedur apabila kunci di dalam kamar atau hilang segala macam, itu tanggung jawab pada tamu,” jelasnya.
“Abang yang bersangkutan atau pelaku ini engga terima pada hal tersebut, dan menyuruh kami untuk bertanggung jawab mengambil kunci. Dari situ kami menjawab bahwasanya kami mengikuti prosedur yang sudah berlaku. Tetapi pelaku tersebut tidak terima dan memukul meja,” sambungnya.
Setelah pelaku A memukul meja, pelaku A keluar hotel menuju mobilnya untuk mengambil senjata tajam jenis pedang.
“Dia mengatakan pengancaman, mengatakan sama kami “Kalian kubunuh”,” ujar Salati.
Namun saat itu A hanya berdiri di halaman depan hotel sambil menenteng pedangnya. Dia kemudian meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, A kembali ke hotel membawa temannya.
“Dia enggak berani masuk. Tapi dia pulang bawa mobilnya, tidak tahu dari mana dijemputnya kawannya, dia sampai ke sini lagi. Di situlah terjadi penyerangan,” ucapnya.
Salati tidak mengalami luka akibat penyerangan itu karena sempat menghindar dan langsung lari dari pelaku. Namun seorang ibu menjadi korban lemparan sarung pedang katana dari pelaku.
“(Korban ibu) sedikit membengkak, tapi membaik sekarang. Di bagian kepala, tapi tidak ke luar darah, cuma membengkak sedikit saja, waktu lempar itu,” jelasnya.
Atas peristiwa ini, pihak hotel lalu membuat laporan ke polisi.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Harles Ricter Gultom, mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.
“Dicek dulu ya, kita pastikan dulu ya,” kata Halres.