BerandaOJK Terbitkan POJK UMKM,...

OJK Terbitkan POJK UMKM, Akses Pemberian Kredit Bakal Dipermudah

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan baru ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk mempermudah akses pemberian kredit dan pembiayaan yang cepat, murah, mudah, dan inklusif bagi UMKM.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Senin (15/9).

Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit.

Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK

Melalui POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM lewat sejumlah kebijakan, antara lain:

– Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

– Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian memadai.

– Percepatan proses bisnis, misalnya melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

– Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

– Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain itu, POJK juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

Mulai Berlaku November 2025

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 akan mulai berlaku dua bulan sejak tanggal diundangkan. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank umum syariah, BPR syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah.

Adapun cakupan LKNB meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara fintech pendanaan bersama, perusahaan pegadaian, hingga lembaga lain seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Legislator: Kawal Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Indonesia tidak kekurangan pupuk secara nasional. Pasalnya, kapasitas produksi nasional mencapai...

Roadmap Industri Pergadaian Diharapkan Lindungi Masyarakat dari Gadai Ilegal

Saat ini masih terdapat gadai-gadai ilegal di berbagai tempat. Bahkan di...

Pemerintah Setop Program BSU 2025

Pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja untuk periode...

Menaker Tegaskan Program Magang Hanya Untuk Fresh Graduate 1 Tahun

Bagi lulusan yang telah menyelesaikan studi lebih dari satu tahun, pemerintah...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Legislator: Kawal Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Indonesia tidak kekurangan pupuk secara nasional. Pasalnya, kapasitas produksi nasional mencapai hampir 14 juta ton per tahun.

Roadmap Industri Pergadaian Diharapkan Lindungi Masyarakat dari Gadai Ilegal

Saat ini masih terdapat gadai-gadai ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota, gadai ilegal berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK.

Pemerintah Setop Program BSU 2025

Pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja untuk periode Juni dan Juli 2025.

Menaker Tegaskan Program Magang Hanya Untuk Fresh Graduate 1 Tahun

Bagi lulusan yang telah menyelesaikan studi lebih dari satu tahun, pemerintah mendorong mereka untuk memanfaatkan platform Karirhub yang disediakan Kemnaker dalam mencari pekerjaan tetap.

Blackmores Ajak Ibu Indonesia Penuhi Nutrisi Optimal Selama Masa Kehamilan

Blackmores meyakini setiap ibu berhak mendapatkan nutrisi terbaik untuk dirinya dan buah hatinya.

Ketujuh Kalinya, Aice Raih Top Brand Award & Top Brand for Kids

Kesuksesan Aice tidak hanya diukur dari penghargaan, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan konsumen di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga keluarga.

Netanyahu Batal Hadir di KTT Gaza: Ditolak Sejumlah Partisipan?

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendadak membatalkan kehadirannya di KTT Gaza, yang digelar di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10). Sumber AFP menyebut, Netanyahu sengaja membatalkan kunjungan itu ketika mengetahui ada kemungkinan, sejumlah pemimpin negara yang tak mengakui Israel menolak keras bertemu dengannya. Sebetulnya, Netanyahu bersedia hadir ke...

Azarine Sabet Sunscreen Halal Terbaik 2025

Produk sunscreen Azarine yang meraih penghargaan dinilai unggul berkat performa perlindungan yang optimal serta kepatuhan terhadap standar keamanan dan sertifikasi halal.

Kuasa Hukum: Nadiem Jadi Tersangka Tanpa Bukti Hasil Audit

Menurut Dodi, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Presiden El Sisi di KTT Gaza: Mengakhiri Bagian Menyakitkan dalam Sejarah

Presiden Mesir, Abdel Fattah El Sisi memberikan keterangannya usai KTT Gaza, di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin (13/10). Dilansir AFP, KTT ini memang bertujuan untuk mengakhiri konflik dan tragedi kemanusiaan yang ada di Gaza selama 2 tahun terakhir. "Saatnya menutup bagian yang menyakitkan dalam sejarah manusia, dan membuka...

Riza Chalid Sang Trader Migas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, dicap sebagai trader migas. Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan terhadap anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Riza Chalid telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, keberadaannya saat ini...

Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Makna, Keutamaan dan Waktu Membacanya

Allahu laa ilaaha illa Huwa, Al-Hayyul-Qayyum. La ta’khudhuhu sinatun wa laa nawm. Lahu maa fis-samawati wa maa fil-ard. Man dhal-ladhi yashfa’u ‘indahu illa bi-idhnihi.