
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan baru ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk mempermudah akses pemberian kredit dan pembiayaan yang cepat, murah, mudah, dan inklusif bagi UMKM.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Senin (15/9).
Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit.
Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Melalui POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM lewat sejumlah kebijakan, antara lain:
– Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
– Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian memadai.
– Percepatan proses bisnis, misalnya melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
– Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
– Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain itu, POJK juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
Mulai Berlaku November 2025
POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 akan mulai berlaku dua bulan sejak tanggal diundangkan. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank umum syariah, BPR syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah.
Adapun cakupan LKNB meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara fintech pendanaan bersama, perusahaan pegadaian, hingga lembaga lain seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).