
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong industri gadai yang marak di Indonesia lebih tertib dan memiliki izin. Sebab, banyak industri gadai yang tak berizin dan rawan dijadikan tempat cuci uang atau penadah barang ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menilai dengan perizinan, konsumen juga dapat lebih terlindungi.
“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau seperti itu,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembanngan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Senin (13/10).
Agusman menilai industri gadai sebenarnya menjadi industri yang baik, karena dalam konsep pegadaian, pinjaman diberikan atas dasar keberadaan barang yang dijaminkan.

“Pegadaian ini adalah sifatnya secure lending, berbasiskan barang. Jadi pendanaan yang berbasiskan barang, dengan demikian ada underlying ekonominya. Jadi ada konkretnya,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menetapkan bahwa pegadaian termasuk dalam Usaha Jasa Pembiayaan (UJP).
UU tersebut juga mewajibkan setiap penyelenggara UJP, termasuk pegadaian, memperoleh izin usaha dari OJK paling lambat tiga tahun sejak diundangkan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban dan standardisasi industri. Dengan begitu, penyelenggara UJP wajib memperoleh izin usaha pada tahun 2026.
Dalam Roadmap Pengembanngan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 juga diterangkan untuk pihak yang tetap menjalankan usaha pegadaian tanpa izin, kegiatan tersebut dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.