
Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan perdata terhadap dokter Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan gugatan perdata kedua Nikita setelah sebelumnya ia mencabut gugatan wanprestasi yang pernah ia layangkan.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada 10 September 2025.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani tidak sendirian sebagai penggugat. Ada nama asistennya Ismail Marzuki alias Mail yang juga ikut mengajukan gugatan tersebut.
Sementara itu, pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys Tergolong Perkara Wanprestasi
Gugatan yang dilayangkan ibu tiga anak ini digolongkan sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Salah satu poin utama dalam petitum atau tuntutannya, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4 miliar.
“Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai,” demikian bunyi salah satu petitum seperti dilihat kumparan, Senin (15/9).
Tak berhenti sampai di situ, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi akibat wanprestasi yang dilakukan Reza yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kerugian itu dihitung sejak dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024 hingga gugatan tersebut didaftarkan.

Tuntutan lain yakni soal ganti rugi atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan mencari nafkah. Untuk poin ini, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
“Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” ungkap petitum pihak Nikita.
Selain tuntutan uang dengan total mencapai Rp 114 miliar, Nikita juga meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan. Di antaranya adalah aset rumah dan bangunan milik tergugat, Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Nikita pernah melayangkan gugatan serupa. Namun pada akhirnya Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memutuskan untuk mencabutnya pada 16 Mei 2025.
Pencabutan itu dilakukan karena Fahmi menyatakan ingin fokus pada persidangan pidana dari kliennya.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Nikita menuntut Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.