
Hi!Pontianak – Seorang pria berinsial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mengaku jadi korban begal dan kehilangan uang Rp 22 juta milik customer perusahaan tempatnya bekerja. Setelah diselidiki, pengakuan itu ternyata palsu. AA diduga sengaja merekayasa kejadian untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan.
Sebelumnya, ia bahkan sempat membuat laporan palsu ke Polres Ketapang dan mengaku dirampok di Jalan Rangga Sentap pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 15.50 WIB.
“Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Kepolisian menemukan ketidaksesuaian antara TKP, keterangan saksi, waktu kejadian, rekaman CCTV, dan kronologis yang disampaikan. Ditambah keterangan AA yang berbelit, hingga akhirnya ia mengaku bahwa laporan begal tersebut palsu dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Terungkap juga bahwa AA sempat mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan dengan sengaja menjatuhkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian sembari menunggu orang lewat di lokasi tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang customer perusahaan untuk keperluan pribadinya.
“Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, AA membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP,” ujarnya.
Ia dijerat penyidik dengan persangkaan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun.