
Pengadilan Tinggi Seoul secara resmi mengabulkan gugatan ADOR yang melarang para member NewJeans menjalani aktivitas independen di luar manajemen. Dengan putusan ini, Hanni, Haerin, Danielle, Minji, dan Hyein tidak dapat lagi menjalankan kegiatan apa pun tanpa persetujuan langsung dari pihak ADOR.
Keputusan tersebut dinyatakan final pada Rabu (25/6), setelah tidak ada banding yang diajukan oleh pihak NewJeans ke Mahkamah Agung hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dikutip dari Yonhap News, berdasarkan hukum yang berlaku di Korea Selatan, banding atas putusan pengadilan harus diajukan dalam waktu tujuh hari, karena tenggat waktu itu telah berlalu tanpa adanya upaya hukum lanjutan, maka larangan terhadap aktivitas independen para member kini sah dan mengikat secara hukum.
Seperti diketahui, hubungan antara NewJeans dan ADOR mulai merenggang sejak November tahun lalu. Saat itu, kelima member menyatakan keinginan untuk menjalani aktivitas di luar agensi, dengan alasan bahwa kontrak eksklusif mereka dengan ADOR telah dilanggar terlebih dahulu oleh pihak agensi.

Bahkan, kelima member sempat mengumumkan pergantian nama grup mereka dari NewJeans menjadi NJZ. Langkah ini menandai awal perjalanan karier mereka secara independen, setelah memutuskan untuk mengakhiri kontrak eksklusif dengan ADOR dan HYBE pada November lalu.
Namun tak lama setelah kabar pergantian nama mencuat, ADOR meminta media tetap menggunakan nama NewJeans. Mereka mengeklaim bahwa Minji cs masih berada di bawah naungan ADOR sesuai kontrak yang berlaku.
ADOR bahkan menempuh jalur hukum demi mempertahankan posisinya sebagai agensi resmi yang menaungi NewJeans, sekaligus mencegah para member menandatangani kontrak iklan atau menjalani aktivitas musik tanpa koordinasi dengan agensi.
ADOR juga mengancam akan menjatuhkan sanksi jika pelantun lagu Super Shy itu melanggar ketentuan tersebut. “Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai denda sebesar 1 miliar won Korea (sekitar Rp 11,8 miliar) yang wajib dibayarkan oleh masing-masing member kepada ADOR,” demikian putusan pengadilan yang dikutip dari Yonhap News.