
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah rampung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (14/10).
Nadiem mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.34 WIB dan selesai sekitar pukul 22.03 WIB. Artinya, ia diperiksa penyidik selama kurang lebih 10,5 jam.
Dalam pantauan di lokasi, Nadiem tampak keluar dengan wajah lesu. Usai diperiksa, ia meyakini bahwa kebenaran akan segera terungkap terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” ujar Nadiem kepada wartawan.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya dan mohon doa,” tambahnya.
Kasus Nadiem

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menanggapi surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy, selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah-sekolah di wilayah terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut diperoleh dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai Kejagung sebagai kerugian negara:
-
Software (Chrome Device Management) senilai Rp480.000.000.000
-
Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp1.500.000.000.000
Kejagung belum merinci detail perbandingan antara harga wajar dan harga pembelian per laptop beserta software-nya serta komponen lain oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Atas penetapan tersangka itu, Nadiem kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung tetap sah.
Terkait putusan itu, Nadiem mengaku menerima hasilnya. Ia pun menegaskan siap menjalani proses hukum selanjutnya usai praperadilannya ditolak.