
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengaku akan bersikap kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Nadiem usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada Senin (23/6).
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir 12 jam di Kejagung.
Terkait pemeriksaan ini, Nadiem mengaku telah memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum.

Dia pun percaya proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung berjalan dengan adil dan transparan.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Usai menyampaikan keterangan, Nadiem tak menjawab pertanyaan wartawan. Dia langsung dibawa oleh kuasa hukumnya masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Kejagung.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.