BerandaMenutup Celah Impor Ilegal...

Menutup Celah Impor Ilegal demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Deru mesin diesel memecah terik matahari pada Jumat siang (20/6). Puluhan truk pembawa peti kemas berbaris sabar, mengular hingga seratus meter di Kawasan Berikat. Truk-truk keluar masuk gerbang kawasan itu dengan mudahnya, namun waktu tunggu bongkar muat membuat mereka tertahan mengantre berjam-jam di sana.

Di dalam kawasan itu, terdapat beberapa blok yang diisi perusahaan logistik dan industri. Mereka memiliki tempat untuk menyimpan puluhan atau mungkin ratusan kontainer dari berbagai penjuru dunia, bertuliskan Maersk, MSC, hingga Dong Fang. Kotak-kotak kargo itu menumpuk laksana balok-balok lego raksasa.

Seorang karyawan yang sudah bekerja di kawasan tersebut sejak tahun 2000-an bercerita, untuk produk bahan baku tekstil, banyak kontainer impor berasal dari China. Untuk mengimpor dan menyimpan barang di sana, perusahaan importir harus melengkapi dokumen.

Dokumen yang harus dilengkapi itu, menurut pegawai lain di kawasan itu, adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Nantinya, perusahaan logistik di sana tinggal menjemput barang tersebut dari pelabuhan ke Kawasan Berikat.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 /PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah zona yang mempunyai berbagai fasilitas keringanan seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, hingga pembebasan pajak dalam rangka impor bahan baku dan bahan penolong yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, serta menyokong industri nasional.

Truk membawa peti kemas menuju Kawasan Berikat. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Truk membawa peti kemas menuju Kawasan Berikat. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Namun, di balik pemandangan lazim aktivitas logistik di kawasan berfasilitas fiskal tersebut, Kementerian Perindustrian menengarai ada “rembesan” impor mengalir yang berpotensi mematikan industri manufaktur lokal.

Menperin Agus Gumiwang pada 2023 pernah menyebut Kawasan Berikat bisa menjadi pintu masuk barang-barang ilegal ke Indonesia. Ia turut menyoal Pusat Logistik Berikat (PLB) yang merupakan gudang/tempat untuk menimbun barang impor/ekspor.

Salah satu keistimewaan PLB, sesuai PMK Nomor 28/PMK.04/2018, ialah barang impor yang masuk memperoleh penangguhan bea masuk selama barang itu tidak keluar dari wilayah tersebut.

Pengenaan bea masuk dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) berlaku jika barang itu telah dipasarkan ke pasar domestik di luar PLB. Dengan demikian, importir dapat mengekspornya kembali jika barang itu tak laku, tanpa membayar kewajiban-kewajiban lebih dahulu.

“Saya bisa sampaikan secara tegas, sesuai apa yang jadi prediksi kita, kita temukan di lapangan, PLB-PLB, praktik-praktik yang tidak sesuai, yang pada gilirannya pasti secara langsung akan mencederai industri dalam negeri kita,” kata Menteri Agus ketika itu.

Kawasan berikat, PLB, ini ada problem besar. Ini pintu masuk bagi barang-barang ilegal ke Indonesia.”

– Menperin Agus Gumiwang, Oktober 2023

Ancaman untuk Pasar Domestik: Serbuan Barang Jadi dan Ketimpangan Harga

Celah ilegal ini disuarakan Kemenperin sejak era Jokowi, saat pelaku industri dalam negeri, khususnya di luar Kawasan Berikat dan PLB, mengeluh bahwa barang-barang dari kawasan itu ikut merembes ke pasar domestik.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri menyebut, pihaknya tak cuma mempermasalahkan produk yang merembes secara ilegal melalui Kawasan Berikat atau PLB. Bahkan, produk yang secara legal masuk melalui dua zona itu pun dianggap jadi masalah.

Pertama, menurut Febri, produk jadi yang diolah dari Kawasan Berikat dan masuk ke pasar domestik, bakal lebih murah karena menikmati bahan baku dengan fasilitas bea masuk 0%. Padahal, fasilitas itu ditujukan untuk barang produksi di Kawasan Berikat dan PLB yang akan 100% diekspor.

Namun demikian, PMK Nomor 131 /PMK.04/2018 membolehkan perusahaan di Kawasan Berikat menjual produknya sebanyak 50% ke pasar domestik dari total volume penjualan barang di tahun sebelumnya.

“Alasannya, dulu karena pasar ekspor melemah, mereka minta beri dispensasi dengan boleh dijual di pasar domestik. Untuk sementara itu oke, tapi tidak bisa selamanya begitu karena tidak fair. Kalau mereka mau jual produknya di pasar domestik, ya jangan kasih fasilitas 0% bea masuk bahan bakunya,” ujar Febri kepada kumparan, Rabu (18/6).

Kawasan berikat memiliki keistimewaan seperti penangguhan bea masuk impor. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Kawasan berikat memiliki keistimewaan seperti penangguhan bea masuk impor. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Kedua, barang-barang yang masuk melalui PLB, terutama barang jadi dan barang pendukung kegiatan e-commerce, dianggap dapat menekan produk manufaktur dalam negeri karena membuka keran bagi banjirnya produk impor berharga murah.

Febri mengibaratkan pasar Indonesia yang terdiri dari rumah tangga, swasta, dan pemerintah hanya membutuhkan 100 barang. Industri manufaktur RI dapat memenuhi 70% di antaranya, sehingga hanya diperlukan 30% saja barang impor. Kenyataannya, barang impor justru masuk 100% sehingga ini menggerus industri lokal.

“Semua barang bisa masuk [pasar Indonesia]. Anda klik di e-commerce, barang 2–3 hari sampai, padahal tertulis diproduksi di luar negeri. Artinya barang itu sudah ada di PLB, bukan di luar negeri.”

– Febri Hendri, Jubir Kemenperin

Pangkal masalah dari banjirnya produk impor ke Indonesia, menurut Febri, karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 yang membebaskan sekitar 400-an produk dengan kode harmonized system (HS) tanpa larangan dan pembatasan, tak terkecuali tas, pakaian, hingga elektronik.

“Kalau ngimpor tuh tinggal impor ajuin PI (persetujuan impor)-nya. Kemudian PI-nya keluar, sudah, [barang impor] masuk bebas lewat PLB,” ujar Febri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.  Foto: Dok. Kemenperin
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. Foto: Dok. Kemenperin

Ketatkan Pengawasan dan Penindakan di Kawasan Berikat

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, sebenarnya tujuan dan fasilitas Kawasan Berikat sudah bagus, namun perlu evaluasi dari sisi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum menyimpang di dalamnya.

Kurangnya pengawasan, misalnya, bisa merujuk pada kasus di salah satu perusahaan yang masuk ke kawasan berikat di Jawa Tengah. Perusahaan itu sejatinya sudah tak beroperasi, tapi kemudian disewa oleh pihak lain untuk menjalankan bisnis impor barang lalu dijual ke pasar domestik.

Kasus itu baru terkuak setelah pihak penyewa dan pemilik perusahaan berseteru masalah pembayaran sewa, kemudian saling melaporkan ke polisi. Di situlah ketahuan bahwa impor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut selama ini adalah ilegal karena ia menjual lebih dari 50% kuota di pasar domestik.

“Harusnya ketahuan sama petugas Bea Cukai (BC) di situ kalau barang keluar tanpa lapor, karena BC bisa ngecek pembukuan. Ini pabrik garmen, impor kain sekian, [lalu] ada enggak ekspor garmennya? Kalau impor terus kan harus tanya ini garmennya ke mana?” jelas Redma.

Pegawai di pabrik garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Pegawai di pabrik garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock

Problemnya, menurut Redma, barang impor dari pelabuhan yang sudah ditandai masuk ke kawasan berikat atau pusat logistik berikat (PLB) biasanya memang masuk ke jalur hijau alias tak bakal diperiksa terlebih dahulu. Namun, importir tetap wajib melapor Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang kemudian nantinya dicatat oleh perusahaan di kawasan berikat atau PLB.

“Jadi kan ada gudang-gudang nih di PLB. Kalau [barang] e-commerce masuk ke PLB, keluhan dari asosiasi PLB, ada perusahaan terindikasi nakal, nggak mau jadi anggota karena mungkin dia punya pengaruh. Itu barang masuk aja ke gudang PLB, nanti keluar sedikit-sedikit. Itu sudah biasa,” kata Redma.

kumparan berupaya mengonfirmasi perihal isu rembesan barang ini ke PLB melalui Ketua Umum Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) Utami Prasetiawati, dan dengan mendatangi alamat PPLBI di Jl. Denpasar Blok II KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pihak keamanan setempat mengarahkan agar permohonan wawancara dikirim melalui surel, namun surel tersebut belum direspons hingga tulisan ini ditayangkan.

Redma menyebut persoalan lain dari Kawasan Berikat atau PLB ialah bahwa tempat itu tidak selalu dijaga 24 jam oleh petugas Bea Cukai. Hal ini terkonfirmasi ketika kumparan mendatangi salah satu PLB dan mendapati Pos Bea Cukai di sana tidak diisi petugas sekitar pukul 15.00 pada hari kerja.

kumparan lantas bersurat kepada Dirjen Bea Cukai melalui Humas Dirjen Bea Cukai untuk menanyakan perihal pengawasan terhadap KB dan PLB demi melindungi industri dalam negeri. Humas Dirjen Bea Cukai kemudian meminta daftar pertanyaan dikirimkan. Namun, hingga artikel ini tayang, pertanyaan yang dilayangkan tersebut belum terjawab.

Asosiasi Pengusaha: Pengawasan di Kawasan Berikat Sudah Superketat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Iwa Koswara merasa keberatan jika selama ini KB dan PLB dianggap sebagai pintu masuk barang impor ilegal yang merusak industri manufaktur dalam negeri.

Iwa tidak menampik adanya “oknum” yang menyimpang, namun ia menolak generalisasi yang menyamaratakan 1.400 lebih perusahaan di kawasan berikat seluruh Indonesia sebagai pelaku kegiatan ilegal. Menurut Iwa, 648 anggota yang dinaungi APKB hingga kini aman tanpa terpaan isu tersebut.

“Kalau memang datanya benar, kami juga mendukung penindakan itu. Tapi jangan sampai, misalkan pelakunya dari 1.400 itu cuma 3–4 perusahaan, lantas kami digeneralisasi seperti ini,” kata dia.

Iwa menegaskan, selama beberapa tahun ke belakang, hanya ada satu perusahaan berstatus Kawasan Berikat yang bermasalah, dan itu pun sudah diproses hukum.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan di KB saat ini sudah superketat. Beberapa mekanisme pengawasan yang diterapkan meliputi monitoring khusus, monitoring umum bulanan, pemeriksaan sewaktu-waktu (sidak), serta audit rutin dan gabungan oleh Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

Perusahaan juga wajib melampirkan konversi penggunaan bahan baku saat barang produksi dikeluarkan, sehingga hal ini mempersulit penyimpangan.

Kawasan berikat memiliki keistimewaan seperti penangguhan bea masuk impor. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Kawasan berikat memiliki keistimewaan seperti penangguhan bea masuk impor. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

“Instansi yang mengawasi secara langsung itu Bea dan Cukai. Ada petugas, ruangannya, kantor Bea Cukainya, dan pejabat yang ditempatkan di setiap KB. Pengawasan 24 jam itu fisiknya hadir dan kami wajib CCTV on 24 jam. CCTV juga [harus on] untuk mutasi dan ketersediaan barang,” kata Iwa.

Meski APKB menaungi perusahaan penyelenggara KB, industri dalam negeri (non-KB) juga turut didorong diproteksi, sebab tak dimungkiri pengusaha di KB terkadang juga memiliki industri di luar KB, misalnya satu perusahaan di dalam KB untuk ekspor, dan dua lainnya di luar KB untuk pasar domestik.

Iwa mengakui keduanya sama-sama sulit bersaing dengan barang-barang murah dari China. Oleh karena itu pengusaha KB lebih senang bersaing di pasar Amerika atau Eropa karena harganya lebih fair.

“Kami dari APKB sangat setuju impor langsung kalau itu betul kita perketat dengan fair trade, dengan LS (laporan surveyor), persetujuan impor, larangan dan pembatasanl kami setuju,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwa meminta industri dalam negeri tidak khawatir bersaing dengan produk perusahaan di Kawasan Berikat karena dua faktor penting.

Pertama, ketika KB menjual produk ke pasar domestik, mereka tetap bakal membayar kewajiban bea, PPN, PPh, dan patuh terhadap larangan dan pembatasan. Kedua, hasil produksi di KB—seperti untuk merek ternama—umumnya tidak bersaing langsung dengan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil menengah (IKM) lokal.

“Nah, pertanyaannya, apakah misal produk Uniqlo head-to-head dengan UMKM? Pasti enggak,” ujarnya.

Bagaimana Potensi Rembesan Barang Ilegal Terjadi?

Pada 2024, Pasar Tanah Abang—yang merupakan pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara—sempat geger karena di sana ada iklan pemasaran baju dari Guangzhou. Iklan berupa tempelan poster itu muncul di salah satu pilar Blok B pasar tersebut, lengkap dengan nomor WhatsApp dan WeChat untuk memasarkan produk pakaian jadi dari China.

Sekarang tulisan itu sudah tidak ada lagi di sana. Namun, di dalam pasar terdapat toko yang menggunakan bahasa Tiongkok dengan keterangan toko fashion online. Terlihat pula barang dalam karung yang bertuliskan Mandarin di salah satu sudut pasar tersebut.

Penetrasi produk tekstil bukan hanya menjamah pasar luring. Di aplikasi Tiktok kini pun ada pemasaran produk yang disebut berasal dari Guangzhou, China, dengan satu pak balpres berukuran sekitar 1×1 meter kubik seharga 50 USD (Rp 800 ribu) untuk dikirim ke berbagai kota besar seperti Medan dan Bandung. Satu pak bisa berisi 400 kaos pria dan wanita.

Rembesan impor ilegal dari China. Ilustrasi: Adi Prabowo/kumparan
Rembesan impor ilegal dari China. Ilustrasi: Adi Prabowo/kumparan

APSyFI menyebut membanjirnya barang impor China di Indonesia terjadi sejak akhir 2022 ketika pandemi COVID memasuki masa ujung. Saat itu pintu-pintu lockdown dibuka dan perdagangan yang sempat terhenti di China menggeliat kembali.

“Selama COVID, di sana (China) simpan stok. Jadi harganya udah banting-banting (sangat murah). Bahkan kami lihat, harganya sebelum COVID sudah di bawah harga produksi. Setelah COVID, harganya jadi di bawah harga bahan baku. Itu lebih gila, dan ini yang bikin industri tekstil kita jadi [berdarah-darah],” kata Redma.

Redma mencontohkan kain poliester industri manufaktur lokal dijual minimal Rp 25 ribu/kg, sedangkan impor dari China bisa cuma Rp 20 ribu/kg. Di ranah pasar hilir, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardhana pernah menyebut harga pakaian impor dengan kualitas baik bisa 1/3 dari harga pakaian industri lokal.

Iwa dari APKB mengatakan, pemerintah mesti memastikan seberapa deras barang ilegal masuk ke Indonesia, sebab pihaknya masih menemukan barang-barang berlabel asing beredar di pasar domestik.

Iwa mendengar isu bahwa barang-barang semacam itu justru masuk melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil yang tak resmi digunakan untuk kegiatan ekspor-impor.

Pemandangan kontainer di Kawasan Berikat. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Pemandangan kontainer di Kawasan Berikat. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Persoalan rembesan barang ilegal juga menjadi perhatian APSyFI. Redma mendapati bahwa terdapat selisih antara ekspor dari Bea Cukai China dan data impor BPS di Indonesia. Mestinya data ini selaras.

“Jadi di sana (China) dicatat ekspornya 6 miliar USD, di Indonesia dicatatnya cuma 4 miliar USD. Maka yang [selisih] 2 miliar USD itu kita anggap ilegal, yang nggak dicatat. Kalau report-nya betul, itu kan ada datanya HS sekian masuknya sekian ribu ton, nilainya sekian, bea masuknya sekian,” kata Redma.

Menurut Febri dan Redma, perbedaan data nilai atau volume tersebut terjadi lantaran adanya sistem bulk alias borongan pada pencatatan barang yang diimpor di Indonesia, sedangkan pencatatan di China dianggap sudah sesuai kode HS karena pemerintah China bakal memberikan potongan pajak (rebate) sesuai barang yang diekspor ke pasar internasional.

“Jadi satu kontainer [di pencatatan Indonesia] sudah [dihargai borongan] Rp 300 juta. Jadi nggak clear itu masuk HS mana. Makanya awalnya kita bisa dapatnya dari beda pencatatan,” kata Redma.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan, modus impor borongan tersebut membuat biaya logistik pengiriman barang menjadi murah, tapi dapat digunakan untuk mengelabui pencatatan Bea Cukai.

“Satu kontainer isinya [misalkan] mainan anak dan sepeda, tapi nanti dilaporinnya baut,” kata Bhima.

Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyebut, pada akhirnya dengan adanya rembesan barang impor ilegal yang membanjiri RI, hal itu akan merugikan sejumlah pihak.

Pertama, porsi pangsa pasar peritel besar akan dimakan oleh pesaing impor yang dianggap bermain curang. Kedua, pemerintah tidak mendapat nilai pajak yang semestinya karena barang dijual di kanal yang tidak memungut pajak.

Ketiga, yang merupakan efek terparah dari rembesnya barang impor ilegal, adalah ketika toko-toko resmi kecil sudah tak mau lagi berjualan barang yang mematuhi aturan perpajakan (memungut PPN misalnya) karena bakal kalah saing di pasar.

“Sekarang mereka mau jadi orang baik, tapi harus bersaing dengan orang yang selundupkan [barang ilegal]. Dia akhirnya, untuk survive, akan melakukan hal yang sama dengan orang lain. Akhirnya dia tutup toko dan [jualan] online dengan cara bagaimanapun ke medsos tanpa ikut ketentuan supaya bisa bersaing,” papar Tutum.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam konteks itu, APSyFI mendukung pengangkatan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang berlatar belakang militer untuk menindak rembesan impor ilegal. Redma berharap Djaka dapat menumpas modus seperti impor borongan hingga rembesan dari KB maupun PLB.

“Mudah-mudahan dengan dirjen yang baru ini ada perbaikan,” harap Redma.

Selain itu, Kemenperin mendorong agar aturan PMK yang membolehkan 50% produk KB masuk ke pasar domestik, direvisi sesuai tujuan awal kawasan berikat yang orientasinya adalah ekspor.

“Kembalikan ke khitahnya. Kalau bisa tutup [ke pasar domestik dengan kuota] 0%. Tapi kami kompromi juga karena mereka bilang yang bekerja di kawasan berikat kan orang Indonesia juga,” tutup Febri.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 730 Kg Kratom Tanpa Dokumen ke Malaysia

Hi!Pontianak - Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan...

TOI-4507 b: Planet Aneh Berukuran Raksasa tapi Ringan Seperti Bulu

TOI-4507 b, planet raksasa berjarak 578 tahun cahaya, memiliki ukuran sebesar...

Menhan Sjafrie Bakal Terima Kunjungan PKS Jumat 17 Oktober: Saya Welcome

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan...

Sempat Ancam Batasi Truk Bantuan Masuk Gaza, Israel Kini Buka Perlintasan Rafah

Israel sempat mengancam akan menahan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Padahal,...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 730 Kg Kratom Tanpa Dokumen ke Malaysia

Hi!Pontianak - Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Rabu, 15 Oktober 2025, terungkap upaya penyelundupan 730,4 kilogram kratom beserta sarana pengangkut yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Penindakan tersebut dilakukan pada 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi...

TOI-4507 b: Planet Aneh Berukuran Raksasa tapi Ringan Seperti Bulu

TOI-4507 b, planet raksasa berjarak 578 tahun cahaya, memiliki ukuran sebesar Jupiter tapi massanya sangat ringan. 

Menhan Sjafrie Bakal Terima Kunjungan PKS Jumat 17 Oktober: Saya Welcome

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan berkunjung ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Jumat (17/10). Hal ini disampaikan Sjafrie saat menerima kunjungan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di Kemhan, Rabu (15/10). “Baru pertama kali ketua partai kemari, dan ini didengar oleh PKS. PKS hari Jumat...

Sempat Ancam Batasi Truk Bantuan Masuk Gaza, Israel Kini Buka Perlintasan Rafah

Israel sempat mengancam akan menahan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Padahal, Israel telah berkomitmen akan membuka perbatasan dan mengizinkan truk-truk bantuan masuk ke Gaza. Ancaman itu dikeluarkan Israel karena menilai Hamas terlalu lama memulangkan jenazah sandera Israel. Israel pun memutuskan truk bantuan yang masuk dibatasi 300 saja. "Hamas melanggar...

Bea Cukai Amankan Mercy S400 Asal Malaysia, Incaran Kolektor

Hi!Pontianak - Selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, Satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan berbagai barang ilegal. Salah satunya penyelundupan mobil mewah jenis Mercedes-Benz S400 yang diduga berasal dari Malaysia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi...

Ejekan Maut Picu Perkelahian hingga Tewaskan Siswa SMPN 1 Geyer

PERISTIWA saling ejek diduga menjadi pemicu perkelahian maut yang menewaskan Angga Bagus Perwira, 12, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Bekerja di Usia Senja: Pilihan atau Keterpaksaan?

Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan. 

630 Murid SMAN 1 Cimarga Sekolah Lagi Usai Mogok gegara Siswa Merokok Ditampar

Sebanyak 630 murid di SMAN 1 Cimarga sempat mogok belajar gara-gara siswa ketahuan merokok di lingkungan sekolah ditampar oleh kepala sekolah.

IHSG Sesi I Turun 0,4 Persen, Rupiah Menguat ke Rp 16.583 per Dolar AS

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona merah pada penutupan perdagangan saham siang ini, Rabu (15/10). IHSG sesi I ditutup turun 31,876 poin (0,40 persen) ke 8.034,645. Sementara indeks LQ45 ditutup turun 0,326 poin (0,04 persen) ke 771,562. Sebanyak 234 saham naik, 441 saham turun, dan 128...

Motif Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun: Kesal Ditagih Utang

Bocah perempuan berusia 11 tahun tewas dibunuh lalu dicabuli remaja pria 16 tahun di sebuah rumah di kawasan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembunuhan dan pencabulan itu dipicu pelaku yang kesal pernah ditagih utang oleh ibunda korban. "Untuk motif, pelaku pernah kesal dengan...

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel

Polisi menangkap tiga pria terkait aksi dugaan penyekapan dan penyiksaan dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD).

Ketua RT Ungkap Ada Luka Bacok pada Mayat Pria Tergeletak di Cibinong Bogor

Penemuan jenazah pria berusia 16 tahun di Cibinong, Bogor, menggegerkan warga. Polisi selidiki luka bacok dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.