
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum, seperti di kawasan pertambangan (kendaraan tambang), untuk memenuhi standar emisi setara Euro 4.
Agus mengatakan, isu mengenai kendaraan di area tambang yang belum memenuhi standar emisi muncul dalam berbagai diskusi dengan pelaku industri. Menurutnya, kendaraan berat seperti truk tambang masih menggunakan mesin yang tidak sesuai dengan ketentuan standar Euro 4.
“Kalau yang saya tangkap di rata-rata diskusi kita itu muncul sebuah isu, yaitu adanya beredar kendaraan-kendaraan di wilayah, beberapa wilayah pertambangan kita, yang kendaraan truknya itu belum sesuai dengan standar yaitu standar Euro 4. Padahal kita sudah memiliki regulasi di mana kendaraan-kendaraan yang beredar di jalan-jalan umum itu harus memiliki standar setara dengan Euro 4,” kata Agus dalam acara Roundtable Investor Daily di Jakarta, Selasa (14/10).
Kata dia, kendaraan yang beroperasi di area pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan sehingga perlu diatur dengan ketentuan emisi yang sama seperti kendaraan di jalan raya.
“Kita dalam waktu dekat ini akan menyiapkan sebuah regulasi yang juga mengharuskan kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum itu juga harus memperhatikan level engine, yaitu engine harus mendekati sama dengan Euro 4,” ujarnya.
Agus melanjutkan, industri otomotif nasional telah siap mendukung rencana tersebut. Produsen kendaraan di dalam negeri, kata dia, sudah diwajibkan memproduksi kendaraan dengan mesin sesuai standar Euro 4.
“Kami sudah siap untuk menyuplai karena memang produksi-produksi di pabrik-pabrik kita bukan hanya truk tapi juga kendaraan produk-produk yang lainnya memang sudah diwajibkan untuk memproduksi kendaraan yang sesuai dengan kriteria yang sama dengan Euro 4,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah distributor resmi kendaraan niaga di Indonesia mengeluhkan masih adanya truk impor bermesin diesel berstandar Euro 2 dan Euro 3 yang beroperasi di wilayah pertambangan. Padahal, jenis mesin tersebut sudah tidak boleh lagi dipasarkan di dalam negeri.
“Regulasi pemerintah padahal telah menetapkan kendaraan bermesin diesel harus standar Euro 4, kami selalu ikuti itu. Persaingan dalam bisnis biasa, hanya saja selama itu dilakukan fair,” kata Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), Aji Jaya, di Jakarta pekan ini.
Kewajiban penggunaan mesin diesel berstandar Euro 4 sudah berlaku sejak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020.