
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik di seluruh Indonesia untuk melakukan pelaporan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM).
Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan keamanan industri pasca temuan unsur radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten.
“Kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia itu memberikan pelaporan dari hasil survei, radiation portal monitoring (RPM). Ini udah ada teknologinya, udah ada alatnya,” ujar Agus usai acara Roundtable Investor Daily di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia mengatakan, pemerintah memiliki dua opsi dalam penerapannya, yakni mewajibkan industri membeli sendiri peralatan tersebut, atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei.
Katanya, Menperin Agus memilih opsi kedua agar lebih efisien dan tidak membebani pelaku industri. Yang terpenting, seluruh kawasan industri dan pabrik wajib menyampaikan hasil survei tersebut kepada Kemenperin secara berkala.
“Jadi kami di Kemenperin pasti kita tegak mengedepankan apa yang disebut dengan keselamatan, apa yang disebut dengan public healthy, agar pembeli, konsumen itu betul-betul bisa terjamin keselamatannya ketika mereka beli produknya. Itu gak bisa dinegosiasikan, keamanan dari konsumen,” ujarnya.
Terkait waktu penerapan kebijakan ini, Agus memastikan prosesnya tidak akan lama. “Itu sih gampang, itu nanti Permenperin dengan harmonisasinya kapan, akan kita informasikan,” ujarnya.