
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan pembuatan suatu instrumen hukum internasional terkait pengelolaan royalti. Usulan ini dilakukan dalam rangka memajukan ekosistem musik di Indonesia.
Usulan tersebut termuat dalam The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Usulan diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Kemenkum berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif, dalam mengajukan usulan tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan unsur publisher right untuk karya jurnalistik masuk dalam salah satu poin usulan.
“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, Selasa (14/10).
Menurut Supratman, usulan tersebut juga tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di sejumlah negara lainnya. Dia menilai, usulan tersebut justru akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti.
“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan,” ucap dia.
“Dengan usulan ini dan reformasi tata kelola LMK dan LKMN, saat ini sudah ada industri-industri maupun negara-negara tempat industri itu dilahirkan yang telah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum,” sambungnya.

Meski begitu, dia mengungkapkan, perlu ada kerja sama dari berbagai pihak untuk mendorong diterimanya usulan tersebut. Termasuk peranan dari para duta besar Indonesia di luar negeri.
“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Kami secara teknis akan memberikan gambaran, tapi yang pasti akan sangat berperan adalah para diplomat kita. Karena itu, kita perlu mendapat dukungan yang luar biasa dan pertemuan hari ini merupakan langkah nyata yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
Dia berharap, dengan usulan yang diajukan tersebut, nantinya bisa memberi keadilan bagi para pelaku musik di Indonesia.
“Proposal ini bukan proposal Kementerian Hukum. Ini adalah proposal Pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh musisi, komposer, pihak terkait, dan juga industri musik nasional kita,” tutur Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan pihaknya siap membantu agar usulan tersebut bisa diterima.
“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” kata Arif.
Kemudian, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, juga menyatakan dukungannya atas usulan tersebut. Dia mengatakan, reformasi tata kelola royalti diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.
“Juga memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata. Dan tentunya juga untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik,” ujar Teuku Riefky.