
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan DPR dan Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki komitmen yang sama dalam merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
“Yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” kata Supratman di kantornya, Senin (15/9).
Supratman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat karena saat ini statusnya telah menjadi inisiasi DPR. Meski, DPR menyebut prosesnya masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.
“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.
“Jadi, ya bersabar aja sedikit,” imbuhnya.
Sebelumnya, Supratman juga sempat melakukan rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat itu membahas evaluasi rancangan undang-undang mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk segera dibahas di tahun sidang 2025-2026.
“Terhadap usulan tersebut, terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu, RUU tentang perampasan aset, dua, RUU tentang kamar dagang industri, dan ketiga RUU tentang kawasan industri,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat, Selasa (9/9).
Bob menjelaskan, dengan masuknya usulan ini maka RUU Perampasan Aset yang sebelumnya diusulkan pemerintah untuk masuk ke Prolegnas jangka menengah, menjadi RUU inisiatif DPR RI.
“Jadi (usulan) perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” katanya.
Supratman pun merespons usulan dari DPR itu. Ia mengatakan dari sisi pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang sudah tak kunjung dibahas selama 1 dekade itu.