
Pernikahan Tarman, kakek berusia 74 tahun dengan Sheila, perempuan 24 tahun, di Kabupaten Pacitan, menjadi perbincangan publik. Alasannya, Kakek Tarman memberikan mahar Rp 3 miliar dalam bentuk cek. Sutarman juga memberikan hadiah satu mobil Toyota Camry kepada istrinya.
Dalam video pernikahan Tarman dan Sheila yang ditayangkan oleh YouTube AV Media, terlihat Tarman menyerahkan satu lembar cek dengan nominal Rp 3 miliar yang dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor seri CA 8680652.
Cek tersebut diterbitkan oleh bank, dengan tertulis KCP Jl Darmo di Surabaya.
kumparan mendatangi alamat tersebut pada Rabu (15/10). Salah satu pegawai bank itu mengatakan bahwa tempat tersebut bukan Kantor Cabang Pembantu (KCP), melainkan Kantor Cabang Utama (KCU).
“Di sini kantor KCU. Kalau KCP bukan,” ucap salah satu pegawai bank swasta itu saat ditemui, Rabu (15/10).
Pegawai tersebut tidak mau menanggapi lebih lanjut terkait dengan validitas mahar cek Rp 3 miliar yang diberikan Kakek Tarman kepada istrinya tersebut.
Sementara itu, cek tersebut berdasarkan informasi akan dicairkan oleh pihak keluarga pada hari Senin atau Selasa kemarin.
Namun, Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Alim Suheny, mengatakan bahwa hingga hari ini, Rabu (15/10), cek tersebut tak kunjung dicairkan.
Ia menambahkan, istri Sutarman, Sheila, juga tidak mengadu ke polisi soal dugaan cek palsu. Meski, pada hari Senin (13/10) kemarin, Kakek Tarman dilaporkan oleh seseorang atas dugaan cek palsu.
“Info sampai saat ini untuk cek belum dicairkan dan sampai saat ini juga belum ada pengaduan dari pihak korban, istri/yang baru menikah dengan Pak Tarman,” ujar Thomas.
Sementara itu, Danur Suprapto, konsultan hukum Tarman dan Sheila, mengatakan yang bisa memastikan keaslian cek tersebut adalah pihak perbankan yang dituju oleh Sutarman.
“Soal cek, apakah cek itu asli atau palsu, itu banyak pertanyaan. Itu harus dibuktikan di perbankan yang ditunjuk oleh Bapak Sutarman,” kata Danur.
Ia menyebut, keaslian cek itu dapat dibuktikan pada tanggal yang tertera.
“Karena cek ini tidak serta-merta bisa diambil hari ini atau nikah, hari ini diambil tidak bisa. Karena di situ ditentukan siapa pembuat ceknya, siapa penerimanya, kapan tanggal dibuatnya, seberapa jumlah nominalnya, nomor numeriknya berapa, kemudian pengambilannya kapan,” ucap Danur.