
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan serikat buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 persen sudah ditampung.
Yassierli menyebutkan, pembahasan rumusan UMP 2026 masih berproses melalui kajian dan serangkaian dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional serta LKS Tripartit Nasional.
“UMP 2026 memang sedang berproses, sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian, kita ingin UMP ini memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja,” jelasnya saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (13/10).
Dia mengatakan, dialog sosial bersama serikat buruh akan difasilitasi pemerintah, termasuk menampung usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
“Itu bagian dari proses itu ada aspirasi, tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain,” kata Yassierli.

Rumusan UMP biasanya diumumkan pada November. Yassierli menyebutkan, sejauh ini perhitungan masih berpatokan pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dengan demikian, dia menegaskan kajian internal dari pemerintah tetap diperlukan sambil menghimpun masukan-masukan dari pihak eksternal lainnya.
“Pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK, di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, makanya kita perlu melakukan kajian,” kata Yassierli.